Yohanes Endra Yazir Farouk | MataMata.com
Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Matamata.com - Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, termasuk Indra Kenz, dalam kasus penipuan berkedok trading Binomo. Perbuatan Indra sebagai afiliator telah memakan korban sebanyak 144 orang.

"Kerugian para korban afiliator IK (Indra Kusuma alias Indra Kenz) sebanyak 144 orang sekitar Rp 83 miliar," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Candra Sukma Kumara, Kamis (9/6/2022).

 Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Sejauh ini, sudah ada 131 orang saksi yang diperiksa. Tujuh di antaranya adalah saksi ahli.

Baca Juga:
Resmi Disita Mabes Polri, Ini Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz

Sementara, berkas perkara Indra Kenz baru saja kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas tersebut karena dinilai kurang lengkap.

Selain Indra Kenz, enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Indra Kenz. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:
Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz Seharga Rp 3,5 M yang Resmi Disita Polisi, Diberangkatkan Lewat Jalur Laut

Pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Load More