Nur Khotimah | MataMata.com
Hotman Paris. (Instagram/hotmanparisofficial)

Matamata.com - Hotman Paris enggan membahas lagi permasalahannya dengan Iqlima Kim dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Hotman meminta agar publik melupakan Iqlima Kim yang disebutkan olehnya sebagai "cewek Mangga Basar".

"Lupakan lah itu. Lupakan cewek Mangga Besar itu," kata Hotman Paris, ditemui di Holywings Gatsu Club V, Jakarta, Minggu (12/6/2022) malam.

Terkait kuasa hukum Iqlima Kim, Hotman Paris Hutapea juga tak mau lagi meladeni perseteruan pribadi mereka. Ia berkelakar sudah otw jadi konglomerat, sehingga tak lagi mau mengurusi hal-hal semacam itu.

Baca Juga:
Sekuat Tenaga, Ridwan Kamil Ikhlaskan Wafatnya Eril: Dia Pasti Sudah Tenang

"Saya pengacara internasional, mending adu berlian saja. Kalau dengan dia, enggak usah ikut-ikut, cuma hiburan saja. Aku sudah setengah konglomerat, masak mau ikut-ikut sih?" ujar Hotman Paris.

Siapa Iqlima Kim? (Instgaram/iqlimakim_)

Hotman Paris Hutapea kemudian menegaskan lagi bahwa dia tidak perlu menanggapi orang-orang yang tak lebih hebat darinya. 

"Dia bukan tandingan gue. Jadi mending enggak usah bicara itu lagi deh," ucap Hotman Paris.

Baca Juga:
10 Potret Pernikahan Adul dengan Seleb TikTok Cantik Wenty Eri, Berawal dari Taaruf!

Sebagaimana diberitakan, Iqlima Kim mengaku pernah dilecehkan Hotman Paris Hutapea pada Februari 2022. Menurut cerita Kim, Hotman memaksanya memakai busana seksi.

Tak cukup sampai di situ, Iqlima Kim juga bercerita bahwa Hotman Paris Hutapea bisa melakukan kekerasan fisik bila permintaannya tidak dituruti.

Iqlima Kim, eks aspri Hotman Paris bersama pngacaranya, Razman Arif Nasution. [MataMata.com/Rena Pangesti]

Hotman Paris Hutapea sendiri sudah membantah tudingan Iqlima Kim. Ia menyebut Kim sendiri yang secara sadar menggodanya dan pernah mengirim foto serta video seksi.

Baca Juga:
9 Potret Dara dan Mita The Virgin Liburan di Bali, Tetap Kompak setelah 14 Tahun Bersama

Hotman Paris Hutapea bahkan mengadukan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. Ia melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik.

"Yang diajukan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Iko Uwais Terungkap, Sempat Adu Mulut!

Load More