Yohanes Endra Diwanna Ericha | MataMata.com
Denny Sumargo. (MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - Akhir tahun lalu, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya karena diduga telah menggelapkan uangnya sekitar RP 700 juta. Hal tersebut diketahui Denny Sumargo beberapa tahun setelah Ditya diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan surat.  

Laporan tersebut menyeret Denny Sumargo untuk menjadi saksi sidang. Ia pun merasa sangat siap menghadiri persidangan tersebut.

“Iya (siap hadir sebagai saksi di sidang)," ujar Denny Sumargo.

Baca Juga:
Ariel Jadi Bintang Tamu Podcast Miliknya, Luna Maya Sempat Panik

Denny Sumargo. (Instagram/sumargodenny)

Pria yang sering disapa Densu ini berniat akan memberikan kesaksiannya secara jelas dan mudah dimengerti di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengingat, Densu akan bersumpah sesuai keyakinannya sebelum menjawab pertanyaan hakim.

"Nggak tau, tergantung ditanya apa nanti,"

Sidang atas kasus tersebut sudah berjalan sebanyak 3 kali. Terdakwa pun sempat meminta agar dirinya dibebaskan karena merasa tidak bersalah dalam sidang sebelumnya.

Baca Juga:
10 Potret Rumah Mewah Putri Delina, Tak Lagi Tinggal Serumah dengan Sule

Diketahui, sidang atas kasus tersebut sudah berjalan sebanyak 3 kali.

Terdakwa pun sempat meminta agar dirinya dibebaskan karena merasa tidak bersalah dalam sidang sebelumnya. Namun, permohonan itu ditolak majelis hakim dan sidang berlanjut pada agenda agenda pemanggilan saksi.

"Soalnya udah masuk ke sidang ke 3 kalau nggak salah, karena sudah ditolak eksepsi dari tersangka yang meminta dibebaskan karena merasa tidak bersalah dan itu sudah ditolak sama hakim, jadi masuk ke perkara pemanggilan saksi," tambahnya

Baca Juga:
Dulu Sudah Ingin Cerai, Rumah Tangga Nathalie Holscher dan Sule Selamat gara-gara Ini

Denny Sumargo (Instagram/@sumargodenny)

Denny Sumargo akan datang ke pengadilan bersama saksi lainnya yang juga menjadi korban dari terdakwa Ditya.

"Ada gue dan ada Bella Tanesia yang juga digelapkan uangnya," pungkas Denny Sumargo.

Ditya melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi Rp 800 juta.

Baca Juga:
Ini Ucapan Putri Delina di Podcast Bunda Maia yang Dituding Jadi Biang Gugatan Cerai Nathalie Holscher ke Sule

Oleh sebab itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Ditya akan dijerat  Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Load More