Matamata.com - Akhir tahun lalu, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya karena diduga telah menggelapkan uangnya sekitar RP 700 juta. Hal tersebut diketahui Denny Sumargo beberapa tahun setelah Ditya diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan surat.
Laporan tersebut menyeret Denny Sumargo untuk menjadi saksi sidang. Ia pun merasa sangat siap menghadiri persidangan tersebut.
“Iya (siap hadir sebagai saksi di sidang)," ujar Denny Sumargo.
Baca Juga:
Ariel Jadi Bintang Tamu Podcast Miliknya, Luna Maya Sempat Panik
Pria yang sering disapa Densu ini berniat akan memberikan kesaksiannya secara jelas dan mudah dimengerti di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengingat, Densu akan bersumpah sesuai keyakinannya sebelum menjawab pertanyaan hakim.
"Nggak tau, tergantung ditanya apa nanti,"
Sidang atas kasus tersebut sudah berjalan sebanyak 3 kali. Terdakwa pun sempat meminta agar dirinya dibebaskan karena merasa tidak bersalah dalam sidang sebelumnya.
Baca Juga:
10 Potret Rumah Mewah Putri Delina, Tak Lagi Tinggal Serumah dengan Sule
Diketahui, sidang atas kasus tersebut sudah berjalan sebanyak 3 kali.
Terdakwa pun sempat meminta agar dirinya dibebaskan karena merasa tidak bersalah dalam sidang sebelumnya. Namun, permohonan itu ditolak majelis hakim dan sidang berlanjut pada agenda agenda pemanggilan saksi.
"Soalnya udah masuk ke sidang ke 3 kalau nggak salah, karena sudah ditolak eksepsi dari tersangka yang meminta dibebaskan karena merasa tidak bersalah dan itu sudah ditolak sama hakim, jadi masuk ke perkara pemanggilan saksi," tambahnya
Baca Juga:
Dulu Sudah Ingin Cerai, Rumah Tangga Nathalie Holscher dan Sule Selamat gara-gara Ini
Denny Sumargo akan datang ke pengadilan bersama saksi lainnya yang juga menjadi korban dari terdakwa Ditya.
"Ada gue dan ada Bella Tanesia yang juga digelapkan uangnya," pungkas Denny Sumargo.
Ditya melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi Rp 800 juta.
Oleh sebab itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Ditya akan dijerat Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Putri Nia Daniaty Belum Ganti Rugi Rp8,1 M pada Korban CPNS Bodong
-
Makin Bucin dan Sebut Vadel My Everything, Lolly Masih Bungkam atas Permintaan Putus dari Keluarga Sang Kekasih
-
Nikita Mirzani Lebih Setuju Lolly Pacaran dengan Anak Olla Ramlan dan Sebut Vadel Seperti Tukang Semir
-
Rajin Baca Alkitab tapi Amalkan Ajaran Rasulullah, Denny Sumargo Akui Islam Bawa Kebaikan
-
Pengen Banget Punya Anak, Denny Sumargo Rela Makan Otak Kelinci Sampai Beli Merpati
Terpopuler
-
Bikin Nangis! Penyesalan Atalia Praratya dan Apa yang Dikatakannya Saat Zara Minta Izin Lepas Kerudung
-
Makjleb! Ruben Onsu Sindir Artis Wanita Suka Pamer Tas KW: Pakai yang Palsu tapi Gayanya Petantang Petenteng!
-
Nikita Mirzani Sibuk Curhat Usai Putus, Rizky Irmansyah Malah Senang-senang di Pesta Sambil Pamer Uang
-
ART Masa Kecil Sebut Nagita Slavina Tak Manja, tapi Hobi Kasih Makanan Bekasnya: Habisin Loh Yu
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
Terkini
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...
-
Gaduh Zita Anjani, Anak Zukifli Hasan Tutup Ka'bah dengan Gelas Starbucks!
-
Bukan Dari Palestina, ternyata Ini Asal Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad