Yohanes Endra Sumarni | MataMata.com
Nora Alexandra dan Jerinx SID. (Instagram/ncdpapl)

Matamata.com - Jerinx Superman is Dead (SID) telah dinyatakan bebas dari penjara pada Selasa (2/8/2022). Kabar bebasnya Jerinx SID disampaikan langsung oleh sang kuasa hukum, Gendo Suardana.

Gendo menerangkan bahwa Jerinx SID bebas secara bersyarat.

"Menjemput @true_jrx di @lapaskerobokan mengurus bebas bersyarat selanjutnya menuju ke @bapasdenpasar untuk serah terima secara resmi," katanya dalam postingan di Instagram.

Baca Juga:
Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara Hari Ini

"Terimakasih Bapak Kalapas, Bapak Kadivpas dan seluruh elemen," sambungnya lagi.

Unggahan soal Jerinx SID [Instagram/@gendovara]

Gendo Suardana juga menyampaikan terima kasihnya kepada istri Jerinx SID, Nora Alexandra.

"Thanks @ncdpapl yang telah bekerja keras dalam upaya memenuhi pengajuan Cuti Bersyarat dr Mas Boy. Rahayu," tuturnya.

Baca Juga:
Nora Alexandra Gercep Siapkan Program Bayi Tabung Jelang Kebebasan Jerinx SID

Unggahan itu diiringi potret Jerinx SID bersama Nora Alexandra dan pengacara mereka selepas bebas dari penjara.

Tidak menunggu lama, postingan tersebut langsung disambut hangat oleh para netizen.

Jerinx SID dan Nora Alexandra. (MataMata.com/Evi Ariska)

"Ahamdulillah bliku welcome back. RAHAYU," tulis kais****mis.

Baca Juga:
Nora Alexandra Sempat Berniat Akhiri Hidup Gegara Jerinx SID Dipenjara Lagi

"Alhamdulillah," imbuh am****a20.

"Terbaik abang," tambah hen*****hy6.

Sebagai informasi, pemilik nama asli I Gede Ariyastina atau populer dengan Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman melalui media elektronik oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jerinx SID terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Baca Juga:
Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara!

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Setelah putusan dibacakan, Jerinx SID kemudian dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali sejak 1 April 2022. Semula, sejak awal penahanan, ia dikurung di LP Salemba, Jakarta Pusat.

Load More