Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Pesona Nora Alexandra (Instagram/@ncdpapl)

Matamata.com - Kebebasan Jerinx SID dari penjara hari ini, Selasa (2/8/2022) sudah ditunggu pengacara dan istrinya, Nora Alexandra. Jerinx pun langsung mendaratkan ciuman ke pipi sang istri.

Jerinx SID berterima kasih pada istri tercintanya sambil merangkul  Nora Alexandra yang menggelayut manja. Ia salut karena sang istri selama dua tahun ini masih setia kepadanya selama ia dipenjara.

Jerinx SID bersama Nora Alexandra dan pengacaranya, Gendo Suardana. [Instagram]

"Terima kasih dan salut luar biasa pada istri saya," ujar Jerinx SID kemudian mencium Nora, dilihat dari Instagram Story Nora Alexandra, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Terkuak Peran Besar Nora Alexandra di Balik Kebebasan Jerinx SID

"Sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara tapi tetap teguh, tetap ada," kata Jerinx melanjutkan.

Nora Alexandra pun mengangguk sambil tersenyum. Mantan istri Aliff Alli ini juga menambahkan dirinya selalu ada dalam kondisi suka maupun duka seperti janji pernikahan mereka.

"Ada bukan saat senang saja, tapi susah juga ada," kata Nora menimpali.

Baca Juga:
Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara Hari Ini

Sebagai informasi, Jerinx hari ini, Selasa (2/8/2022) dibebaskan dengan status bebas bersyarat. Oleh karena itu, Jerinx masih memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi seperti wajib melaporkan kegiatan kepada Badan Pengawas.

Jerinx SID saat menjalani vaksinasi Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/8/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Artinya selama di luar, jika Jerinx kembali melakukan hal-hal yang tidak baik lagi, statusnya bisa dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam lapas. Selama cuti bersyarat nanti, pengawasan akan dilakukan di bawah tanggung jawab Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 Desember 2022.

I Gede Ari Astina alias Jerinx tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Ia terbukti melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni hingga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jerinx bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 25 juta.

Baca Juga:
Nora Alexandra Gercep Siapkan Program Bayi Tabung Jelang Kebebasan Jerinx SID

Jerinx SID lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta. Namun, sejak 1 April 2022, dia dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali dengan pertimbangan kemanusiaan.

Load More