Yohanes Endra | MataMata.com
Kasus Viral yang DIbantu Hotman Paris. (Instagram/hotmanparisofficial)

Matamata.com - Hotman Paris telah bersedia ditunjuk sebagai kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Terkini, ia bergerak cepat untuk menyelamatkan kliennya.

Salah satu langkah yang diambil Hotman Paris sebagai pengacara Teddy adalah dengan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Baca Juga:
Tanpa Wanita Seksi, Hotman Paris Malah Undang Tokoh Agama untuk Rayakan Ultah

"Jadi pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator dari saudara eks Kapolres Bukittinggi saudara Doddy dan si wanita pengusaha bernama Anita atau Linda karena diduga justru merekalah yang konspirasi, yang menjatuhkan sekarang Kapolda yang sedang bersinar kariernya," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Menurut Hotman Paris, pelaku utama tak bisa jadi justice collaborator. Sementara Doddy dan Linda dianggapnya sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

"Buktinya 2 kg (narkoba) tanggal 12 Oktober ditemukan di rumah eks Kapolres. Bagaimana dia bisa ajukan justice collaborator?" kata Hotman menegaskan.

Baca Juga:
'Minimal Proses Dulu', Hotman Paris Geram Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT

Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya, kuasa hukm Dody, Adriel Purba mengajukan JC ke LPSK pada Senin (24/10/2022).

Lewat status JC, Dody disebu bakal membongkar kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka dalam hal ini siap dan sudah saya konfirmasi ketiganya siap untuk menjadi JC, untuk membongkar semua keterlibatan TM," kata Adriel di Kantor LPSK, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
Meski Bergelimang Harta, Hotman Paris Ngaku Bingung soal Kebahagiaan Hidup

"Asalkan, yaitu tadi kami berharap untuk LPSK dalam hal ini mempertimbangkan bahwa klien kami bisa diterima jadi JC," ujar dia lagi.

Menurut Adriel, Dody bersikap kooperatif. Karenanya, dia meyakini kliennya itu bisa jadi JC.

Adriel juga mengklaim Dody tahu rencana busuk Teddy Minahasa terkait kasus narkoba itu.

Baca Juga:
Hotman Paris Sentil Lesti Kejora: Tak Berdampak Positif untuk Perjuangan Perempuan Korban KDRT

"Yang akan membongkar seluk-beluk dari kasus ini," katanya. (Yaumal Asri Adi Hutasuhut)

Load More