Matamata.com - Nikita Mirzani baru-baru ini mengalami sakit saraf terjepit. Meski begitu ia sama sekali tidak memakai jasa dokter untuk mengobati penyakit yang kambuh setelah ditahan di Rutan Serang tersebut.
"Nggak ada dia rawat jalan," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Serang pada 14 November 2022.
Daripada merasa terkurung di rumah sakit, Nikita Mirzani memilih meminta bantuan sesama tahanan untuk mengobati penyakit saraf terjepitnya.
Baca Juga:
Maudy Ayunda Jadi Juru Bicara Presidensi G20 Indonesia, Denise Chariesta Kena Sentil
"Di dalam ada tukang urut. Di tahanan kan ada tuh tukang urut, ibu-ibu yang ditahan. Itu dokter tradisionalnya," terang Fahmi Bachmid.
Sebagaimana diketahui, beredar kabar Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang pada 5 November 2022.
Menurut hasil pemeriksaan, penyakit saraf terjepit yang diidap Nikita Mirzani kambuh dan butuh penanganan khusus dari dokter.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Beberkan Alasan Tak Pernah Kenalkan Pacar ke Anak-anak: Kalau Lihat di Sosmed Ya Udah
"Kan tempat tidurnya matras, mungkin karena tipis. Ya kan harus menyesuaikan sama tahanan lain," kata Nikita Mirzani menjelaskan penyebab saraf terjepitnya kambuh.
Namun Nikita Mirzani meminta langsung dipulangkan ke Rutan Serang setelah diobati. Ia tak nyaman dengan penjagaan ketat petugas selama dirawat.
"Di rumah sakit itu justru dia dikawal seperti orang yang merupakan pelaku teroris. Jadi dia bilang, 'Saya tambah sakit ini di sini, mending saya di rutan'," tutur Fahmi Bachmid belum lama ini.
Nikita Mirzani mendekam di Rutan Serang akibat laporan Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan agar tidak menghambat proses hukum.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga:
Melody Disorot saat Reunian Bareng JKT 48 dan Nyanyi Lagu Heavy Rotation: Hijab Bukan Penghalang
Sedang dalam dakwaan penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys
-
Tetap Bersinar di Balik Jeruji, Dinar Candy Ungkap Nikita Mirzani Ceria dan Glowing di Penjara
-
Nikita Mirzani Tetap Kuat Usai 20 Hari Lebih Ditahan, Laporkan Reza Gladys Terkait UU ITE
-
Tak Tinggal Diam, Nikita Mirzani Balas Laporan Reza Gladys dengan Aduan Ke Polisi
-
Sebulan Ditahan Gegara Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Vadel Badjideh Sakit
Terpopuler
-
42 Tahun Terpisah, Ruben Onsu Akhirnya Dipertemukan Kembali dengan Keluarga Arab dari Pihak Ibunda
-
Piyu Padi dan Once Antarkan Dian Sastro Pulang: Kami Tak Menyangka Dia Jadi Seperti Sekarang
-
20 Aktor Korea Ultah Bulan Juni, Terkenal Semua Mulai dari Lee Min Ho Sampai Park Bo Gum
-
Jaja Miharja Derita Infeksi Ginjal dan Paru-paru, Ingatkan Masyarakat Akan Risiko Pola Makan
-
Busana Olla Ramlan Saat Hadiri Resepsi Luna Maya dan Maxime Bouttier Jadi Perbincangan, Begini Respons Sang
Terkini
-
7 Jam Berekspresi Tanpa Jeda, Reza Rahadian Eksplorasi Kejujuran Tubuh di ArtJog 2025
-
Monty Tiwa Hadirkan Komedi Super Absurd Lewat Film GJLS: Ibuku Ibu-Ibu
-
Riasan Paes Luna Maya Saat Akad Nikah Dikritik Tak Sesuai Pakem Yogyakarta
-
Heboh Aldy Maldini Diduga Tipu dan Tilep Duit Fans, Richard Lee Klaim Jadi Korban Sang Artis
-
Bukan Keanu yang Biasa, Ini Transformasinya di Film Mendadak Dangdut