Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Ajudan Pribadi. (Twitter)

Matamata.com - Kabar penangkapan Ajudan Pribadi membuat para netizen heboh. Diketahui, Ajudan Pribadi ditangkap pihak Polres Jakarta Barat atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Penangkapan lelaki bernama lengkap Akbar Pera Baharudin ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).

"Iya (Ajudan Pribadi) ditangkap dua hari yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada MataMata.com, Selasa (14/3/2023).

Kompol Andri Kurniawan menerangkan, penangkapan dilakukan setelah seseorang membuat laporan pada November 2022. Kepada polisi, korban mengatakan mengalami kerugian sekira Rp 1,3 miliar.

Baca Juga:
Ingat Lagi Cuitan Sandiaga Uno Ucap Terima Kasih ke Ajudan Pribadi: Gak Mau Ditake down?

"Lebih kurang (1,3 miliar)," jelas Kompol Andri Kurniawan.

Dalam kasusnya, Ajudan Pribadi dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada selebgram yang pernah menjadi pemulung ini.

Sebelum ditangkap, Ajudan Pribadi pernah berurusan dengan polisi. Ini karena ponselnya dicuri seseorang di Bandara Soekarno Hatta, 17 Februari 2021.

Baca Juga:
Istri Cantik Ajudan Pribadi Syok Banyak Orang Datang Nagih Utang, Lama Pisah Ranjang?

Selebgram Ajudan Pribadi langsung melaporkan kejadian ini pada polisi. Seminggu setelahnya, pelaku pencurian ponsel sang selebgram berhasil diringkus.

Tersangka adalah seorang perempuan berinisial S, berusia 47 tahun. Tak sendiri, ia ditangkap bersama sang putra.

Namun kemudian Ajudan Pribadi memilih untuk memaafkan pelaku. Tak hanya itu, ia juga memberikan uang kepada S karena iba pada kondisinya.

Baca Juga:
Ajudan Pribadi Dicurigai Jadi Tumbal Kasus Penipuan: Circle Kuat, Buat Apa Ikhlaskan Semua Kenikmatan?

Load More