Yohanes Endra | MataMata.com
Potret Aldila Jelita tanpa makeup. (Instagram/dhila_bekti)

Matamata.com - Indra Bekti Wajib Beri Nafkah Rp30 Juta per Bulan, Aldila Jelita Dicibir: Dulu Bayar Rumah Sakit Galang Dana.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai Aldila Jelita sekaligus memberikan hak asuh anak Indra Bekti kepada Aldila Jelita.

"Putusannya adalah mengabulkan gugatan penggugat (Aldila Jelita), kedua menjatuhkan talak satu, dan ketiga menetapkan anak dua orang berada pada asuhan ke penggugat," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Aldila Jelita Lega Resmi Cerai dari Indra Bekti

Oleh karena itu, Indra Bekti wajib memberikan nafkah untuk dua putrinya yang tinggal bersama sang mantan istri. Aldila Jelita sebagai penerima hak asuh dinyatakan berhak menerima nafkah untuk anak-anak sebesar Rp30 juta setiap bulan.

Kabar Indra Bekti harus memberi nafkah Rp30 juta setiap bulan ditanggapi nyinyir oleh netizen. Keputusan Aldila Jelita untuk menggalang dana saat Indra Bekti menjalani operasi pendarahan otak pada Desember 2022 lalu kembali dibahas.

"Dulu bayar rumah sakit galang dana, sekarang kok bisa jatah anak 30jt / bulan berarti uangnya banyak dong," sindir akun @dheamhr***.

Baca Juga:
Resmi Cerai, Indra Bekti Wajib Nafkahi Anak Sebesar Rp30 Juta Sebulan: Naik 10 Persen Per Tahun

"Gimana Bekti bisa segera sembuh, kalo dalam tekanan harus bayar 30 juta/bulan. Malah bisa depresi nanti. Semampunya Bekti aja lah, yang penting Bekti masih tanggung jawab ke anak-anaknya," balas akun @arini_re***.

"Semoga Mas Indra Bekti sehat wal'afiat, diberikan kemampuan untuk menafkahi anak-anaknya dan diberikan kekuatan lahir batin. Aamiin," kata akun @agussalam***.

Sebagai informasi, Indra Bekti dan Aldila Jelita resmi bercerai setelah lebih dari 12 tahun bersama. Dari pernikahan tersebut, Indra Bekti memiliki dua putri cantik bernama Dafania Sahira dan Anabell Eleanor.

Baca Juga:
Perceraian Indra Bekti Diputus Secara Elektronik, Hak Asuh Anak Dipercayakan ke Aldila Jelita

Kontributor: Neressa Prahastiwi
Load More