Rafidah Raihany | MataMata.com
Venna Melinda mengembalikan barang-barang Ferry Irawan. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara usai terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Vonis ini terbilang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pasalnya ia sempat dituntut 1,5 tahun penjara.

Ferry Irawan juga mendapat remisi hari kemerdekaan sehingga memangkas durasinya di penjara yakni hanya 7 bulan saja.

Baca Juga:
Bantah Omongan Nikita Mirzani, Lolly Tegas Tak Minta Uang Ibunya: Semenjak..
Tyas Mirasih Diizinkan Suami Undang Salah Satu Mantan saat Resepsi, Raffi Ahmad?
Sadar Diri, El Rumi Teruskan Pendidikan Meski Ortu Kaya Raya dan Terkenal
Putrinya Berwajah Mirip Denny Sumargo, Verny Hasan Tuntut Lakukan Tes DNA Ulang: Biar Tambah Mengejutkan

Load More