Elara | MataMata.com
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (tengah) dan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Matamata.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyiapkan penerapan pidana lingkungan hidup hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku pembalakan liar yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di Sumatera Utara.

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Irhamni menyampaikan, penyidik saat ini memusatkan perhatian pada satu korporasi, yakni PT TBS, yang beroperasi di kawasan daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

Berdasarkan keterangan saksi, perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Meski demikian, informasi tersebut masih akan terus didalami oleh penyidik.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” katanya.

Di sisi lain, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung pembuktian perkara ini di persidangan.

“Tugas kami selaku penegak hukum, kita akan bersama-sama menjadikan kan ini menjadi fakta yuridis dan nanti akan kita gelar, kita bawa ke pengadilan, dan yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan,” ujarnya.

Sugeng menambahkan, jaksa akan memaksimalkan upaya penegakan pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Menurut Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi yang mengakibatkan kerusakan itu wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ada. Kita akan optimalkan ke sana,” ucapnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah memulai penyidikan terkait bencana banjir di Sumut, dengan lokasi perkara mulai dari DAS Garoga di Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah.

Hasil identifikasi di tempat kejadian perkara menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan berasal dari PT TBS. Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 16 saksi dari pihak perusahaan tersebut. (Antara)

Load More