Matamata.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset kasus judi online (judol) kepada Kejaksaan Agung. Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, kepada Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa eksekusi aset ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, terkait aset yang bersumber dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online.
"Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan PPATK kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri," ujar Himawan.
Berdasarkan data kepolisian, Dittipidsiber menerima 51 LHA dari PPATK yang terlacak berasal dari transaksi 132 situs judi online. Dari laporan tersebut, Polri telah menindaklanjutinya menjadi 27 Laporan Polisi (LP) dengan total penghentian sementara transaksi senilai Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening.
Dari puluhan laporan tersebut, 11 LP saat ini masih dalam proses penyidikan dengan total dana disita mencapai Rp142 miliar. Sementara itu, 16 LP lainnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Aset dari 16 LP yang sudah inkrah inilah yang kami serahkan hari ini, senilai Rp58,1 miliar dari 133 rekening, untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara," lanjut jenderal bintang satu tersebut.
Himawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pemulihan aset (asset recovery). Menurutnya, judi online telah merusak tatanan ekonomi nasional, sehingga penegakan hukum harus menyentuh sisi perampasan aset pelaku.
"Penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara," pungkasnya. (Antara)
Baca Juga
Berita Terkait
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan 1.179 Satuan Gizi Polri Senilai Triliunan Rupiah
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
-
Kawal Program Presiden Prabowo, Kapolri Fokuskan Rapim 2026 pada Ketahanan Pangan hingga Hilirisasi
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapim TNI-Polri di Istana, Evaluasi Kinerja dan Persiapan Agenda Nasional
Terpopuler
-
Garap Film 'Children of Heaven Versi Indonesia', Hanung Bramantyo Tak Ingin Eksploitasi Kesedihan
-
30 WNI yang Tertahan di Abu Dhabi Berhasil Dipulangkan Lewat Penerbangan Repatriasi
-
Bareskrim Polri Serahkan Rp58,1 Miliar Aset Judi Online ke Negara
-
Menteri LH Tegaskan Sampah Organik Dilarang Masuk TPA SuwTPA Suwungung Mulai April 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Tegas Meta: Kepatuhan Berantas Judi Online Tak Sampai 30 Persen
Terkini
-
30 WNI yang Tertahan di Abu Dhabi Berhasil Dipulangkan Lewat Penerbangan Repatriasi
-
Menteri LH Tegaskan Sampah Organik Dilarang Masuk TPA SuwTPA Suwungung Mulai April 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Tegas Meta: Kepatuhan Berantas Judi Online Tak Sampai 30 Persen
-
Harga Minyak Brent Naik, Menteri ESDM Pastikan Stok BBM Aman dan Negosiasi Impor Menguntungkan
-
Hadapi Krisis Timur Tengah, RI Mulai Alihkan Impor Minyak dari Amerika Serikat