Elara | MataMata.com
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kiri) menyerahkan secara simbolis uang senilai Rp58,1 miliar dari kasus judi online kepada Kejaksaan Negeri Jakarta yang diwakili Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Muhammad Irham Fuady (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Matamata.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset kasus judi online (judol) kepada Kejaksaan Agung. Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, kepada Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Brigjen Himawan menjelaskan bahwa eksekusi aset ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, terkait aset yang bersumber dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online.

"Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan PPATK kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri," ujar Himawan.

Berdasarkan data kepolisian, Dittipidsiber menerima 51 LHA dari PPATK yang terlacak berasal dari transaksi 132 situs judi online. Dari laporan tersebut, Polri telah menindaklanjutinya menjadi 27 Laporan Polisi (LP) dengan total penghentian sementara transaksi senilai Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening.

Dari puluhan laporan tersebut, 11 LP saat ini masih dalam proses penyidikan dengan total dana disita mencapai Rp142 miliar. Sementara itu, 16 LP lainnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Aset dari 16 LP yang sudah inkrah inilah yang kami serahkan hari ini, senilai Rp58,1 miliar dari 133 rekening, untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara," lanjut jenderal bintang satu tersebut.

Himawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pemulihan aset (asset recovery). Menurutnya, judi online telah merusak tatanan ekonomi nasional, sehingga penegakan hukum harus menyentuh sisi perampasan aset pelaku.

"Penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara," pungkasnya. (Antara)

Load More