Matamata.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset kasus judi online (judol) kepada Kejaksaan Agung. Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, kepada Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa eksekusi aset ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, terkait aset yang bersumber dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online.
"Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan PPATK kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri," ujar Himawan.
Berdasarkan data kepolisian, Dittipidsiber menerima 51 LHA dari PPATK yang terlacak berasal dari transaksi 132 situs judi online. Dari laporan tersebut, Polri telah menindaklanjutinya menjadi 27 Laporan Polisi (LP) dengan total penghentian sementara transaksi senilai Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening.
Dari puluhan laporan tersebut, 11 LP saat ini masih dalam proses penyidikan dengan total dana disita mencapai Rp142 miliar. Sementara itu, 16 LP lainnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Aset dari 16 LP yang sudah inkrah inilah yang kami serahkan hari ini, senilai Rp58,1 miliar dari 133 rekening, untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara," lanjut jenderal bintang satu tersebut.
Himawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pemulihan aset (asset recovery). Menurutnya, judi online telah merusak tatanan ekonomi nasional, sehingga penegakan hukum harus menyentuh sisi perampasan aset pelaku.
"Penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara," pungkasnya. (Antara)
Baca Juga
Berita Terkait
-
Kemenham Desak Penuntasan Kasus Andrie Yunus, Soroti Koordinasi Polri dan TNI
-
Menhub: Arus Mudik H-3 Lebaran Berjalan Lancar di Semua Sektor Transportasi
-
Jadwal One Way Tol Trans Jawa 18 Maret 2026 dan Titik Contraflow Terbaru
-
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
-
Vonis 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp2,9 T, Anak Riza Chalid Ajukan Banding
Terpopuler
-
Anak Indonesia Sampai Mars, Ini 3 Alasan Kenapa Harus Bawa Anak-anak Nonton 'Pelangi di Mars' di Bioskop!
-
Lia Warokka Rayakan Idul Fitri Tahun Ini dengan Penuh Prihatin: Dampak Perang Hambat Ekonomi
-
DPR Desak KPK Jelaskan Detail Perubahan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 283 Ribu Kendaraan Diprediksi Kembali ke Jakarta Hari Ini
-
Menhaj Jamin Keberangkatan Haji 2026 Sesuai Jadwal di Tengah Tensi Geopolitik
Terkini
-
DPR Desak KPK Jelaskan Detail Perubahan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 283 Ribu Kendaraan Diprediksi Kembali ke Jakarta Hari Ini
-
Menhaj Jamin Keberangkatan Haji 2026 Sesuai Jadwal di Tengah Tensi Geopolitik
-
Konflik Iran-Israel: PM Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden Prabowo Dorong Diplomasi
-
KPK Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara