Diwanna Ericha | MataMata.com
Ivan Gunawan (Instagram/@ivan_gunawan)

KPI Pusat merilis teguran tertulis untuk sebuah program talkshow yang tayang di salah satu stasiun TV lewat Instagram, pada 3 Januari 2024. Program itu dinilai melanggar etika dan norma Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.

“Program ini kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan dan dipertontonkan kepada khalayak,” ungkap KPI Pusat dalam pernyataan tertulisnya.

Dalam lanjutan keterangannya, KPI mengungkapkan, pelanggaran itu terjadi pada 30 Oktober 2023, pukul 12.38 WIB. Kala itu, Ivan Gunawan selaku host program tersebut menggunakan pakaian, riasan, aksesories, hingga gerak tubuh yang feminin.

Lembaga tersebut mengaku, telah meminta stasiun TV terkait untuk mengklarifikasi hal tersebut sejak 12 Desember 2023. Lembaga itu juga meminta stasiun TV terkait untuk melakukan perbaikan internal agar pelanggaran serupa tak terjadi.

Load More