Elara | MataMata.com
Baim Wong dan Paula Verhoeven (Instagram)

Matamata.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan berbagai fakta dan bukti yang disampaikan pada persidangan, termasuk hasil mediasi yang tidak menemukan kesepakatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menyampaikan bahwa sidang putusan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven digelar pada Selasa (16/4).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Baim Wong setelah menilai upaya mediasi antara keduanya gagal.

"Di dalam perkara ini telah dilakukan proses mediasi, namun mediasi tidak mencapai titik temu atau kesepakatan untuk berdamai antara penggugat dan tergugat," jelas Taslimah.

Paula Verhoeven hadir sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Ia menegaskan bahwa kegagalan mediasi menjadi salah satu faktor penting dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim. Mediasi sendiri merupakan tahapan yang wajib dilakukan dalam sebuah perkara perceraian sebelum memasuki proses persidangan lebih lanjut.

Taslimah juga menerangkan, keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan serta keterangannya para pihak.

"Majelis hakim telah memeriksa perkara, kemudian mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik dari penggugat maupun tergugat, juga alat bukti dan saksi yang diajukan," ujarnya.

Load More