Matamata.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan berbagai fakta dan bukti yang disampaikan pada persidangan, termasuk hasil mediasi yang tidak menemukan kesepakatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menyampaikan bahwa sidang putusan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven digelar pada Selasa (16/4).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Baim Wong setelah menilai upaya mediasi antara keduanya gagal.
"Di dalam perkara ini telah dilakukan proses mediasi, namun mediasi tidak mencapai titik temu atau kesepakatan untuk berdamai antara penggugat dan tergugat," jelas Taslimah.
Ia menegaskan bahwa kegagalan mediasi menjadi salah satu faktor penting dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim. Mediasi sendiri merupakan tahapan yang wajib dilakukan dalam sebuah perkara perceraian sebelum memasuki proses persidangan lebih lanjut.
Taslimah juga menerangkan, keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan serta keterangannya para pihak.
"Majelis hakim telah memeriksa perkara, kemudian mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik dari penggugat maupun tergugat, juga alat bukti dan saksi yang diajukan," ujarnya.
Menurut Taslimah, berdasarkan seluruh rangkaian proses persidangan, baik alat bukti, saksi, hingga keterangan para pihak, majelis hakim menilai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah tidak ada lagi keharmonisan dan sudah tidak bisa disatukan kembali. Karena itu, dia menyebut, "Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian dari penggugat."
Ia menambahkan, Baim Wong dan Paula Verhoeven kini telah resmi bercerai secara hukum. Meski demikian, keduanya masih memiliki hak mengajukan upaya hukum banding dalam kurun waktu 14 hari sejak putusan dibacakan di pengadilan.
"Kepada para pihak diberikan hak upaya hukum banding dalam waktu 14 hari sejak putusan diucapkan," pungkas Taslimah.
Diketahui, perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven menarik perhatian publik lantaran keduanya dikenal sebagai pasangan selebritas. Mereka menikah pada 2018 dan dikaruniai dua anak.
Majelis hakim dalam putusannya menegaskan putusan cerai ini diambil setelah semua tahapan persidangan dilalui kedua pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berita Terkait
-
Atalia Praratya Hadiri Sidang Cerai di PA Bandung, Kuasa Hukum Bantah Spekulasi Pihak Ketiga
-
Hadirkan 8 Lagu, Wawan Woker Rambah Dunia Tarik Suara
-
Sidang Cerai Perdana AtaliaRidwan Kamil Digelar Tanpa Kehadiran Keduanya
-
Atalia Praratya Dijadwalkan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai di PA Bandung
-
Paula Verhoeven Rayakan Momen Ceria Bersama Anak-Anak, Penampilan Kiano dan Kenzo Jadi Perhatian
Terpopuler
-
Adly Fairuz Dilaporkan Pidana ke Polres Jaktim dan Besok Hadapi Sidang Perdata di PN Jaksel
-
Menlu RI: Evakuasi WNI di Iran Belum Diputuskan, Situasi Terus Dipantau
-
Sebut Pilkada Langsung Berbiaya Mahal, Yusril Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD?
-
John Herdman Dorong Rizky Ridho Segera 'Naik Level' ke Luar Negeri
-
Menhaj Tegaskan Petugas Haji Dilarang 'Layani Atasan', Fokus Mutlak pada Jemaah
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season