Matamata.com - Kabar terkait Pinangki yang dinyatakan bebas bersyarat mendapat sorotan tajam dari Ernest Prakasa. Lewat cuitannya, Ernest lantas bersuara lantang perihal kasus korupsi yang terlalu sulit untuk diberantas di Indonesia.
Sebagai informasi, Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lapas Tangerang pada 2 Agustus 2021. Kini, setlah satu tahun dieksekusi, Pinangki sudah dinyatakan bebas bersyarat.
Ernest lantas menuliskan keluh kesahnya terkait kabar bebas bersyaratnya Pinangki. Ernest menyoroti betapa singkatnya masa hukuman Pinangki yang menjadi tersangka kasus suap Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Ernest Prakasa Kecam Sutradara yang Lakukan Kekerasan ke Kru Perempuan, Siap Bongkar Nama Pelaku!
Secara blak-blakan, Ernest memperingatkan masyarakat Indonesia agar jangan terlalu bermimpi korupsi bisa diberantas di Indonesia lantaran ia menilai Indonesia kondusif untuk koruptor.
"Divonis 10 tahun, kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa nggak banding. Setelah 2 tahun, bebas bersyarat. Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor, jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas," tulis Ernest Prakasa, Selasa (6/9/2022).
Para netizen pun mengomentari cuitan Ernest Prakasa tersebut. Mereka tampaknya ikut kesal mendengar kabar Pinangki dinyatakan bebas bersyarat.
Baca Juga:
Ernest Prakasa Kecam Anggaran DPR Rp 955 Juta untuk Kalender, Netizen: Mau Bikin Edisi sampai Kiamat
"Kalau ada koruptor yang dilindungi negara, dijarah aja hartanya gitu bisa ga sih," komentar netizen.
"Pasal 34 ayat 1 udah berubah. Koruptor dan kolega dipelihara oleh negara. Negara Wakanda ya guys," timpal netizen yang lain.
Diberitakan sebelumnya, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Hanya saja, usaha Pinangki terbongkar dan dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca Juga:
Ernest Prakasa 'Bela' DPR soal Dana Pensiun, Endingnya Membagongkan!
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Vonis Pinangki pun berkekuatan hukum tetap setelah jaksa tidak mengajukan kasasi atas vonis 4 tahun penjara Pinangki di tingkat banding.
Pinangki juga telah menjalani penahanan kurang lebih dua tahun. Ia ditahan sejak Agustus 2020 di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Guyonan Patra Gumala Picu Kontroversi, Ernest Prakasa Ingatkan Jangan Asal Njeplak
Berita Terkait
-
Demi Rayakan Tahun Baru Imlek Bareng Keluarga, Ernest Prakasa Ngaku Pernah Pakai Surat Izin Sakit
-
Komika Ramai-ramai Ketemu Prabowo, Ernest Prakasa Ingatkan Hal Ini: Gak Usah Terlalu Serius Lah
-
Messi Kabarnya Batal ke Indonesia, Ernest Prakasa Kasih Komentar Begini: Kasihan...
-
Ditertawakan Ernest Prakasa karena Infotainment Sebut Dirinya 'Tak Tampan', Arie Kriting Nyengir: Tidak Membantah
-
Sri Mulyani Hempas Jabatan Ayah Dandy, Ernest Prakasa: Semoga Jadi Teladan yang Baik Bagi Menteri Lain
Terpopuler
-
Bikin Nangis! Penyesalan Atalia Praratya dan Apa yang Dikatakannya Saat Zara Minta Izin Lepas Kerudung
-
Makjleb! Ruben Onsu Sindir Artis Wanita Suka Pamer Tas KW: Pakai yang Palsu tapi Gayanya Petantang Petenteng!
-
Nikita Mirzani Sibuk Curhat Usai Putus, Rizky Irmansyah Malah Senang-senang di Pesta Sambil Pamer Uang
-
ART Masa Kecil Sebut Nagita Slavina Tak Manja, tapi Hobi Kasih Makanan Bekasnya: Habisin Loh Yu
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
Terkini
-
Profesinya Gak Kaleng-kaleng! Ini Profil Andryan Gama Suami Nessie Judge
-
Ahli Masak Senior yang Ditantang Sisca Kohl, Ini Rekam Jejak Karier Sisca Soewitomo
-
7 Potret Lawas Titiek Soeharto, Akankah Rujuk dengan Prabowo dan Jadi Ibu Negara?
-
Film Viral karena Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini 7 Fakta Dirty Vote
-
Berpotensi Langgar Undang-undang Pemilu, 3 Fakta Konser Ahmad Dhani Dibubarkan Bawaslu