Yohanes Endra | MataMata.com
Ernest Prakasa. (Instagram/ernestprakasa)

Matamata.com - Kabar terkait Pinangki yang dinyatakan bebas bersyarat mendapat sorotan tajam dari Ernest Prakasa. Lewat cuitannya, Ernest lantas bersuara lantang perihal kasus korupsi yang terlalu sulit untuk diberantas di Indonesia.

Sebagai informasi, Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lapas Tangerang pada 2 Agustus 2021. Kini, setlah satu tahun dieksekusi, Pinangki sudah dinyatakan bebas bersyarat.

Ernest lantas menuliskan keluh kesahnya terkait kabar bebas bersyaratnya Pinangki. Ernest menyoroti betapa singkatnya masa hukuman Pinangki yang menjadi tersangka kasus suap Djoko Tjandra.

Baca Juga:
Ernest Prakasa Kecam Sutradara yang Lakukan Kekerasan ke Kru Perempuan, Siap Bongkar Nama Pelaku!

Ernest Prakasa sentil kabar Pinangki bebas bersyarat. (Twitter)

Secara blak-blakan, Ernest memperingatkan masyarakat Indonesia agar jangan terlalu bermimpi korupsi bisa diberantas di Indonesia lantaran ia menilai Indonesia kondusif untuk koruptor.

"Divonis 10 tahun, kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa nggak banding. Setelah 2 tahun, bebas bersyarat. Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor, jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas," tulis Ernest Prakasa, Selasa (6/9/2022).

Para netizen pun mengomentari cuitan Ernest Prakasa tersebut. Mereka tampaknya ikut kesal mendengar kabar Pinangki dinyatakan bebas bersyarat.

Baca Juga:
Ernest Prakasa Kecam Anggaran DPR Rp 955 Juta untuk Kalender, Netizen: Mau Bikin Edisi sampai Kiamat

"Kalau ada koruptor yang dilindungi negara, dijarah aja hartanya gitu bisa ga sih," komentar netizen.

"Pasal 34 ayat 1 udah berubah. Koruptor dan kolega dipelihara oleh negara. Negara Wakanda ya guys," timpal netizen yang lain.

Ernest Prakasa. (Instagram/ernestprakasa)

Diberitakan sebelumnya, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Hanya saja, usaha Pinangki terbongkar dan dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga:
Ernest Prakasa 'Bela' DPR soal Dana Pensiun, Endingnya Membagongkan!

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Vonis Pinangki pun berkekuatan hukum tetap setelah jaksa tidak mengajukan kasasi atas vonis 4 tahun penjara Pinangki di tingkat banding.

Pinangki juga telah menjalani penahanan kurang lebih dua tahun. Ia ditahan sejak Agustus 2020 di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Djoko Tjandra.

Baca Juga:
Guyonan Patra Gumala Picu Kontroversi, Ernest Prakasa Ingatkan Jangan Asal Njeplak

Load More