Yohanes Endra | MataMata.com
Kemal Palevi. (Instagram/kemalpalevi)

Matamata.com - Komika Kemal Palevi menyoroti kebebasan bersyarat para terdakwa koruptor salah satunya mantan jaksa Pinangki.

Sambil mengunggah potret Pinangki dan sebuah judul berita online yang menyebutkan hukuman penjara sang koruptor.

"Pinangki, Vonis 10 Tahun, Banding 4 Tahun, Dipenjara 1 Tahun 1 Bulan," bunyi judul berita sebuah portal berita online.

Baca Juga:
Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa Sindir Mak Jleb: Jangan Mimpi Korupsi Bisa Diberantas

Kemal tampak langsung membandingkan dengan kasus Ahmad Dhani yang dipenjara karena kasus ujaran kebencian.

Kemal Palevi Soroti Kebebasan Terdakwa Korupsi Pinangki. (Instagram/kemalpalevi)

"Masa hukuman doi sama kayak Ahmad Dhani Dipenjara sih?" tulisnya mempertanyakan.

Kemudian dia menuliskan sebuah sindiran pedas dan menohok soal koruptor.

Baca Juga:
Tiket Masuk Borobudur Naik Jadi Rp750 Ribu, Kemal Palevi Beri Sentilan Menohok

"Tapi enak juga ya jadi koruptor. Boleh nih dijadiin cita-cita sama anak zaman sekarang. Apa itu jadi konten kreator, koruptor lah," katanya.

Di bagian caption, dia juga menuliskan sindiran serupa untuk lebih mempertegas keresahannya.

Komika sekaligus aktor Kemal Pahlevi. [Instagram]

"Kedepannya boleh nih diagendakan di sekolah-sekolah, untuk koruptor jadi cita-cita di kemudian hari. Lebih menjanjikan kayaknya. Apa itu jadi youtuber, konten kreator. Jadi koruptor lah," tulisnya.

Baca Juga:
Safa Space, Kemal Palevi Geregetan Fans K-Pop Gelut Bawa-Bawa Kader Parpol

Beragam komentar muncul menanggapi sindiran Kemal Palevi untuk hukuman yang ada di Indonesia.

"Bukannya udah bukan hal yang aneh lagi ya di negeri kita yang lawak ini," komentar netizen.

"Kuncinya kalau mau jadi maling minimal M M an jgn ratusan ribu," sindir netizen lain.

Baca Juga:
Kemal Palevi Kecam Pengeroyok Ade Armando, Malah Ditantang Warganet: Ayok Jagoan Turun ke Lapangan

"Hukum +62 emang kocak," nilai netizen lain. "Hukuman masih bisa ditawar kek beli cabe di pasar ae," tambah lainnya.

Kontributor: Tinwarotul Fatonah
Load More