Yohanes Endra | MataMata.com
Fakta Terbaru Kasus Rozy Zay dan Norma Risma (twitter/@avatar_kyoshi77)

Matamata.com - Rihanah (42) dan Rozy Zay Hakiki (22), ibu dan mantan suami dari Norma Risma (22), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan perzinahan. Penetapan status tersangka terhadap keduanya berdasarkan laporan yang diajukan oleh Norma ke Polda Banten pada bulan Januari yang lalu.

Penyidik dan tim telah melakukan gelar perkara pada Jumat (18/8) setelah penyelidikan berdasarkan bukti dan kesaksian. Hasil gelar perkara ini mengarah pada penentuan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP.

Anak buah dari Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, yaitu Kompol Herlia Hartarani, mengungkapkan dalam pernyataannya pada Kamis (24/8), bahwa langkah berikutnya adalah memberitahukan penetapan status tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca Juga:
Suami Selingkuh sama Ibu Mertua, Kisah Cinta Norma Risma Diduga Bakal Dibikin Film

Herlia menambahkan bahwa penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten juga segera akan memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia juga berharap agar kedua tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus perzinahan ini.

Sebelumnya, Norma Risma telah melaporkan ibu kandungnya, Rihanah, dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki, ke Polda Banten atas dugaan perzinahan. Laporan ini memiliki nomor registrasi LP/B/19/I/2023/SPKT. Kabid Humas Polda Banten, yaitu Kombes Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencatat adanya dugaan perzinahan antara mertua dan menantu pada tanggal 15 November 2022 di sebuah kontrakan di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. Pelapor NR (21) telah melaporkan RZ (21) dan RH (42) terkait peristiwa perzinaan tersebut dengan didampingi oleh penasehat hukum.

Baca Juga:
Ingat Norma Risma? Kisah Ibu Selingkuh dengan Menantu Diduga Bakal Difilmkan: Pasti Banyak Adegan Esek-esek

Load More