Ade Wismoyo | MataMata.com
Mario Dandy. (Instagram)

Matamata.com - Mario Dandy resmi dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan kepada David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin Ribut Sujono.

Dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Kamis (7/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono selaku Hakim Ketua mengungkapkan bahwa Mario Dandy sudah melakukan kejahatan berat.

"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi," tutur Alimin Ribut Sujono.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (MataMata,com/Adiyoga Priyambodo)

"Dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," sambungnya lagi.

Selebihnya, Alimin Ribut Sujono mengatakan tidak ada keringan untuk Mario Dandy. Vonis yang dijatuhi pun sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hal meringankan, tidak ada," ucap Alimin Ribut Sujono.

Di samping itu, Shane Lukas yang turut terlibat dalam kasus ini juga sudah dijatuhi hukuman. Dia divonis 5 tahun penjara.

Load More