Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Lia Ladysta (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Jika memang diharuskan, pedangdut Lia Ladysta bersedia meminta maaf kepada Syahrini. Baginya, jika ada orang yang merasa tersinggung, minta maaf lumrah dilakukan. 

"Kalau memang diharuskan (minta maaf) ya nggak apa-apa. Karena kan begini, kayak kita berstatement kita memberikan jawaban, ternyata jawaban itu orang nggak terima. Gue pasti minta maaf," kata Lia Ladysta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

Lia Ladysta (MataMata.com/Evi Ariska)

Pelantun lagu SMS ini bilang minta maaf adalah hal biasa yang dilakukan. Bahkan ia selalu mengucapkan hal itu bila ingin minta tolong.  "Kayak 'Mak tolong dong, maaf ya mak tolong ini dong', selalu gitu," ujarnya.

Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus Syahrini, Usai Diperiksa 2 Jam Lia Ladysta Tak Ditahan

Lia Ladysta mengaku tak malu atau merasa harga dirinya jatuh dengan mengucap maaf. Ditambah lagi masalah ini sudah menyangkut ranah publik.

"Jadi kalau memang apalagi ini sudah ranah publik yang semua orang bisa tahu, ya enggak masalah, aku nggak ngerasa harga diri gue turun, aku enggak ngerasa akan dipermalukan," ujarnya.

Lia Ladysta (MataMata.com/Evi Ariska)

"Aku akan minta maaf karena mungkin statement aku sebagai manusia biasa, sebagai orang yang berbicara, ternyata melukai hati seseorang," kata dia lagi.

Baca Juga:
Jadi Tersangka, Lia Ladysta Santai Jalani Pemeriksaan Kasus Syahrini

Sebenarnya sudah sejak tahun lalu, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini terhadap Lia sudah bergulir. Namun, kasus tersebut mulai menemui titik terang baru beberapa bulan terakhir. 

Lia Ladysta dilaporkan karena memberi komentar bahwa Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa "Pak Haji". Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.

Lia Ladysta diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Syahrini [Suara.com/Evi Ariska]

Atas laporan tersebut Lia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. Setelah sang adik kembali membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait hoax video syur Syahrini pada awal Juni lalu, penanganan kasus tersebut mendadak digeber lagi.  Lia Ladysta kemudian naik statusnya jadi tersangka baru-baru ini. Selain dia, ada pula pemilik kanal YouTube Eminews juga ditetapkan sebagai tersangka. [Evi Ariska]

Load More