Yohanes Endra | MataMata.com
Ayu Ting Ting. (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Ayu Ting Ting mengalami nasib apes lantaran ia diusir dari Bogor. Peristiwa ini terjadi karena Ayu Ting Ting melanggar aturan ganjil genap. Ayu Ting Ting sudah meminta maaf pada petugas, tapi ia tetap dilarang masuk Kota Bogor, Jawa Barat, pada hari Sabtu (6/2/2021).

Menurut informasi yang dihimpun Suarabogor.id (jaringan MataMata.com), penyanyi dangdut asal Depok, Jawa Barat itu diminta kembali diputar balik oleh petugas di sekitar Jalan Raya di Kota Bogor.

Ayu Ting Ting. (MataMata.com/Yuliani)

Diketahui, Ayu Ting Ting, yang mengendarai mobil berwarna kuning dengan nomor Polisi B 249 SOJ, akan masuk ke Kota Bogor. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo membenarkan, bahwa Artis dangdut Ayu Ting Ting itu kembali diputar balik anggota, sebab telah melanggar peraturan ganjil genap.

Baca Juga:
Ayu Ting Ting Ngamuk Berita Batal Nikah Dijadikan Parodi: Lu Kira Lucu?

"Iya betul," katanya saat dihubungi Suarabogor.id.

Petugas yang sedang berjaga mengatakan bahwa Ayu Ting Ting tidak tahu kalau di Kota Bogor ada ganjil genap.  Bahkan, anak dari Ayah Rojak ini pun meminta maaf kepada petugas, karena tidak tahu ada pemberlakuan ganjil genap.

Artis dangdut, Ayu Ting Ting diusir dari Bogor karena langgar ganjil genap.(dok Satpol PP)

"Ayu Ting-Ting tidak tahu kalau ada ganjil genap di Kota Bogor, tadi dia sudah meminta maaf kepada petugas," tukasnya.

Baca Juga:
Ikke Nurjanah Lepas Status Janda, Igun Tanggapi Ayu Ting Ting Batal Nikah

Sebagai informasi, mulai hari ini, Sabtu (6/2/2021) Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sistem ganjil genap, pelaksanaannya pun akan dilakukan selama 24 jam.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil genap kali ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di akhir pekan.

Baca Juga:
Ayu Ting Ting Gagal Nikah, Ivan Gunawan: Lebih Baik Dibanding Ada Sesuatu!

"Ini berlaku 24 jam, diberlakukan diseluruh ruas jalan Kota Bogor. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19," katanya, Jumat (5/2/2021).

Pada pemberlakuan ganjil genap pihaknya sudah menentukan titik-titik penyekatan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. "Ada enam titik sekat dari arah luar Kota Bogor yang sudah kita bahas bersama Dishub," imbuhnya.

Selain itu, ada juga tujuh check point yang ada di dalam Kota Bogor. "Untuk dalam kota, kita sudah bentuk tujuh titik check point, jika ada yang kedapatan melanggar, kita akan tindak," tegasnya.

Baca Juga:
Soal Vendor Pernikahan, Ayu Ting Ting Jawab Begini

Kontributor: Andi Ahmad Sulaendi

Load More