Cita Citata. (Matamata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Pada hari ini, Jumat (26/3/2021), pedangdut Cita Citata dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19, pemilik nama lengkap Cita Rahayu ini diminta hadir guna diperiksa sebagai saksi. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyampaikan kabar tersebut. Menurutnya, Cita Citata akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso.

"Kami periksa Cita Citata dalam kapasitas saksi untuk tersangka MJS," kata Ali Fikri saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Cita Citata dan Dinar Candy Kompak Curhat: Kita Cari Cowok Buat Dinikahin

Cita Citata. (Matamata.com/Evi Ariska)

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi bansos sembako Covid-19 Kemensos dengan terdakwa penyuap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, nama Cita Citata disebut. 

Hal itu terungkap ketika Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso jadi saksi di sidang kedua terdakwa tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021).

Matheus membeberkan rincian penggunaan Rp 14,7 miliar uang yang berasal dari "fee" perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di persidangan. Pembayaran honor manggung Cita Citata di Labuan Bajo termasuk di dalamnya sari 25 kegiatan yang dibiayai duit haram itu.

Baca Juga:
5 Gaya Busana Mewah Cita Citata, Disorot soal Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Klarifikasi Cita Citata soal dibayar dengan uang hasil korupsi bansos. (Instagram/@cita_citata)

KPK sendiri telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi bansos Covid-19 Kemensos. Mereka adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, serta dua pejabat Kemensos, yakni Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso.

Sementara dari pihak swasta ada Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa menyuap Juliari agar menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.

Harry dan Ardian disebut jaksa memberikan "fee" Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari. Berdasarkan keterangan Matheus, total dari fee tersebut berjumlah Rp 16,7 miliar, tapi yang diberikan ke Juliari Rp 14,7 miliar.

Baca Juga:
Reaksi Cita Citata Namanya Terseret Korupsi Bansos: Aku Dibayar Profesional

Load More