Matamata.com - Sidang peninjauan kembali (PK) Saipul Jamil soal kasus suap sudah selesai sekitar dua bulan yang lalu.
Hanya saja hingga sekarang, pihak Mahkamah Agung (MA) belum juga mengeluarkan keputusan.
Menurut pengacara Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, hingga saat ini MA belum mengambil keputusan atas pengajuan PK dari pihaknya. Salah satu penyebab lamanya putudsan, karena Saipul telat menandatangani berita acara.
"Karena kemarin agak lama di pengadilan. Karena biasanya pada saat selesai sidang itu para kuasa hukum termasuk Bang Saipul harus tanda tangan berita acara. Setelah itu harus disampaikan kepada Mahkamah Agung," ungkap Natalino, kepada Matamata.com, Rabu (19/5/2021).
Menurut pengacara yang biasa disapa Lino ini, Saipul Jamil baru menadatangani berita acara tiga minggu yang lalu. Alasannya karena kondisi pandemi.
"Situasi pandemi, Saipul Jamil kan bersidang secara virtual. Jadi agak lama pengadilan mengantarkan berkas berita acara ke Saipul Jamil untuk tanda tangan. Dekitar dua, tiga mingguan," kata Lino menjelaskan.
Sampai saat ini tim kuasa hukum Saipul Jamil masih menunggu proses putusan dari Mahkamah Agung. Rencananya, Lino akan kembali melakukan follow up untuk memastikan kapan putusan PK Saipul Jamil keluar.
"Minggu ini kami akan follow up lagi, untuk memastikan kapan keputusannya turun. Untuk memastikan itu kan harus melalui tata usaha yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya.
Seperti diketahui Saipul Jamil mengajukan PK pada Februari 2021, setelah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.
Sidang PK Saipul Jamil berlangsung secara virtual. Sidang terakhir berlangsung pada 26 Maret 2021.
Artis 40 tahun itu dinyatakan terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan oleh Saipul Jamil.
Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.
Berita Terkait
-
Video Lawas Goyang Heboh Viral, Dewi Perssik Ogah Dikaitkan dengan Saipul Jamil Lagi
-
Serang Ivan Gunawan, Saipul Jamil Bantah Lakukan Sodomi: Cuma Menghisap, Lho!
-
Saipul Jamil Ngaku Kecewa dengan Ucapan Ivan Gunawan, Netizen Gak Terima: Orang Jelas Ketawa-ketawa
-
Saipul Jamil Klarifikasi, Tegaskan Dirinya Hanya 'Menghisap': Saya Tidak Melakukan Pencabulan
-
Bukan Saipul Jamil, AR Ditendang Dewi Perssik Gegara Ketahuan Homo
Terpopuler
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
Terkini
-
Koplo-Orkestra dalam Pusakarya: Warna Baru Ndarboy Genk Rayakan 8 Tahun Bermusik
-
Cantiknya Ayu Ting Ting Recreate Gaya Kim Ji Won di Queen of Tears: Nggak Ada Obat!
-
Go Public! Gilga Sahid Akhirnya Umbar Foto Bareng Happy Asmara
-
Pedangdut yang Heboh Dituding Pelakor WNA Korea, Ini Profil dan Agama Tisya Erni
-
Penyanyi Dangdut Dipinang dengan Uang Panai Rp2 Miliar, Ini Profil Putri DA