Matamata.com - Kejaksaan telah mengajukan surat perintah penahanan praperadilan untuk Seungri eks BIGBANG. Ini dilakukan karena permintaan surat penahanan yang sebelumnya ditolak pengadilan.
Dilansir Soompi, terungkap pada 10 Januari bahwa Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengajukan permintaan untuk surat perintah penahanan praperadilan untuk Seungri dengan tujuh tuduhan.
Tuduhan ini termasuk perjudian, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pembelian layanan prostitusi, mediasi layanan prostitusi, pelanggaran UU Sanitasi Makanan, penggelapan, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual dll.
Kejaksaan sebelumnya pernah meminta surat perintah penahanan pada bulan Mei atas lima dakwaan, tetapi permintaan tersebut dibatalkan oleh pengadilan. Perjudian dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing ditambahkan bersama dengan lima tuduhan sebelumnya.
Pengadilan yang menginterogasi untuk menentukan validitas surat perintah penahanan praperadilan akan diadakan pada 13 Januari.
Tunggu kabar selanjutnya!
Berita Terkait
-
Buron Kasus Korupsi Jembatan di Kepri Ditangkap di Kendari Setelah Setahun Menghilang
-
Kejagung: Waspadai Modus Penipuan Tautan Tilang Atas Nama Kejaksaan
-
Ada Siasat Koruptor Amankan Aset, Kamaruddin Simanjuntak Beri Peringatan ke Jaksa: Harus Lebih Pintar dari Penjahat!
-
Kamaruddin Simanjuntak Minta Kejaksaan Telusuri Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi: Cek Notarisnya!
-
Terungkap! Isi Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Siasat Amankan Harta dari Penyitaan?
Terpopuler
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
Terkini
-
Ultah Anak Pertama Nikita Willy Dimeriahkan dengan Sunatan Massal: Berbagi Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial
-
Lee Min Ho Pamer Gaya Santai Nikmati Pizza dan Ayam Goreng: Apa Itu Seblak?
-
Ketagihan Makan Piscok dan Nasi Padang, Lucas Wong Janji Bakal Balik Lagi ke Indonesia
-
Serba-serbi Keseruan Fancon Perdana Lucas Wong di Jakarta, dari Perform yang Emosional Hingga Main Kelereng
-
Cha Young Joo, Istri Shin Tae Yong Bikin Gemes Meski Sudah Punya 3 Anak, Kayak ABG!