Matamata.com - Transgender memang menjadi isu seksi buat publik. Terlebih status transgender itu menempel pada publik figure seperti selebritis dan artis. Bahasannya pun tak akan abis-abis.
Misalnya yang sering disoroti sebagai artis transgender adalah Lucinta Luna. Meski dirinya mengaku perempuan asli, namun kebanyakan dari suara publik seolah sudah sepakat. Kehidupan masa lalu Lucinta Luna yang entah itu benar atau tidak terus di-up di sosial media.
Selain Lucinta Luna, beberapa selebriti malah dengan lantang mengakui kalau dirinya bukan lagi transgender melainkan transseksual. Sebut saja artis senior Dorce Gamalama. Ada juga Gebby Vesta, Dinda Syarif hingga Dena Rachman.
Fyi, ada perbedaan antara transgender dan transseksual. Melansir Suara.com, transgender, adalah istilah yang digunakan untuk seseorang yang memiliki identitas diri, ekspresi diri, perilaku, dan menjalani peran gender yang berbeda dengan identitas gender yang diasosiasikan dengan jenis kelaminnya sejak lahir.
Sementara itu, transseksual adalah istilah yang digunakan pada orang yang telah menggunakan metode-metode medis seperti suntik hormon, metode pengobatan maupun operasi untuk menekan karakteristik seksual yang dimiliki dan meningkatkan atau mengadakan karakteristik seksual lawan jenisnya.
Lalu apa sih hukumnya dalam Islam soal transgender dan transseksual?
Mengutip dari Fatwa MUI tentang perubahan dan penyempurnaan alat kelamin pada 2010, ada beberapa poin soal isu tersebut.
"Mengubah alat kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya
dengan operasi ganti kelamin, hukumnya haram," bunyi fatwa tersebut.
Lebih lanjut di poin berikutnya menyatakan orang yang membantu operasi, penetapan status kelamin setelah dioperasi juga haram dan tidak diperbolehkan. Bahkan kedudukan hukum jenis kelamin orang yang sudah dioperasi kelaminnya tidak berubah meski memperoleh penetapan pengadilan.
Beda dengan penyempurnaan alat kelamin. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khuntsa (waria) hukumnya boleh.
Dalam poin selanjutnya, pelaksanaan operasi penyempurnaan alat kelamin harus didasarkan atas pertimbangan media bukan hanya psikis semata. Termasuk penetapan status jenis kelamin setelah operasi alat kelamin juga diperbolehkan. Sementara itu kedudukan hukum jenis kelamin orang tersebut ditentukan sesuai jenis kelamin setelah operasi penyempurnaan.
Dasar MUI ini menetapkan fatwa ini pun ada beberapa sumber pedoman dari Alquran dan Hadits. Antara lain, AnNisa: 119, Ar-Rum: 30, Al-Baqarah: 216, An-Nisa: 19, Ali Imran: 36, dan Al-Maidah:2.
Berita Terkait
-
Wajah Baru Sarwendah setelah Oplas malah Banjir Cibiran: Padahal Cantik Pas Natural
-
Biasa Tampil bak Artis Korea, Lucinta Dandan ala India Begini Hasilnya
-
Kembali Mau Operasi Pita Suara karena Kebelet Mirip Agnez Mo, Lucinta Luna Disebut Punya Nyawa Seribu
-
Iseng, Feni Rose Ngetes Suara Asli Tisya Erni Saat Bernyanyi, Auto Dibandingkan Sama Suara Khodamnya Lucinta Luna
-
Semula Mau Jadi Museum Rumah Dorce Malah Dibanting Harga? Dari Rp2 M Dilepas di Angka Segini
Terpopuler
-
Tring! by Pegadaian FORESTRA 2026 Umumkan Jajaran Penampil Tahap 2, Merayakan Harmoni Musik dan Alam di Tengah Hutan
-
Menuju Panggung Internasional, Atlet Muda Indonesia Dibina dengan Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
Terkini
-
Tring! by Pegadaian FORESTRA 2026 Umumkan Jajaran Penampil Tahap 2, Merayakan Harmoni Musik dan Alam di Tengah Hutan
-
Chapter Jogja 2026 Hadirkan Ruang Pertemuan Seni, Komunitas, dan Pasar dalam Satu Ekosistem
-
ARTJOG 2026 Dibuka, Seni Jadi Ruang Dialog Antargenerasi
-
Indonesias Horse Racing: Naga Sembilan Rebut Piala Paku Alam, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Ribuan Pengunjung
-
Youth Break the Boundaries Umumkan Pemenang JYS 2026 di Osaka, Pemuda Dunia Pamer Inovasi & Budaya