Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Ilustrasi Transgender. (Shuttestock)

Matamata.com - Transgender memang menjadi isu seksi buat publik. Terlebih status transgender itu menempel pada publik figure seperti selebritis dan artis. Bahasannya pun tak akan abis-abis.

Misalnya yang sering disoroti sebagai artis transgender adalah Lucinta Luna. Meski dirinya mengaku perempuan asli, namun kebanyakan dari suara publik seolah sudah sepakat. Kehidupan masa lalu Lucinta Luna yang entah itu benar atau tidak terus di-up di sosial media.

KTP dengan foto Lucinta Luna. (Instagram/@lucintaluna)

Selain Lucinta Luna, beberapa selebriti malah dengan lantang mengakui kalau dirinya bukan lagi transgender melainkan transseksual. Sebut saja artis senior Dorce Gamalama. Ada juga Gebby Vesta, Dinda Syarif hingga Dena Rachman.

Baca Juga:
Ikut Ajang Transgender Internasional, Intip 5 Pemotretan Gebby Vesta yuk

Fyi, ada perbedaan antara transgender dan transseksual. Melansir Suara.com, transgender, adalah istilah yang digunakan untuk seseorang yang memiliki identitas diri, ekspresi diri, perilaku, dan menjalani peran gender yang berbeda dengan identitas gender yang diasosiasikan dengan jenis kelaminnya sejak lahir.

Sementara itu, transseksual adalah istilah yang digunakan pada orang yang telah menggunakan metode-metode medis seperti suntik hormon, metode pengobatan maupun operasi untuk menekan karakteristik seksual yang dimiliki dan meningkatkan atau mengadakan karakteristik seksual lawan jenisnya.

Dorce Gamalama. (Matamata.com/Yuliani)

Lalu apa sih hukumnya dalam Islam soal transgender dan transseksual?

Baca Juga:
5 Pesona Nikkie, Beauty Vlogger Tenar yang Baru Ngaku Transgender

Mengutip dari Fatwa MUI tentang perubahan dan penyempurnaan alat kelamin pada 2010, ada beberapa poin soal isu tersebut.

"Mengubah alat kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya
dengan operasi ganti kelamin, hukumnya haram," bunyi fatwa tersebut.

Lebih lanjut di poin berikutnya menyatakan orang yang membantu operasi, penetapan status kelamin setelah dioperasi juga haram dan tidak diperbolehkan. Bahkan kedudukan hukum jenis kelamin orang yang sudah dioperasi kelaminnya tidak berubah meski memperoleh penetapan pengadilan.

Baca Juga:
Disebut Transgender Karena Suaranya Ngebas, Istri Jerinx SID Buru Pelaku

DJ Gebby Vesta. [Instagram]

Beda dengan penyempurnaan alat kelamin. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khuntsa (waria) hukumnya boleh.

Dalam poin selanjutnya, pelaksanaan operasi penyempurnaan alat kelamin harus didasarkan atas pertimbangan media bukan hanya psikis semata. Termasuk penetapan status jenis kelamin setelah operasi alat kelamin juga diperbolehkan. Sementara itu kedudukan hukum jenis kelamin orang tersebut ditentukan sesuai jenis kelamin setelah operasi penyempurnaan.

Dasar MUI ini menetapkan fatwa ini pun ada beberapa sumber pedoman dari Alquran dan Hadits. Antara lain, AnNisa: 119, Ar-Rum: 30, Al-Baqarah: 216, An-Nisa: 19, Ali Imran: 36, dan Al-Maidah:2.

Baca Juga:
Wajah Baru Caitlyn Jenner, Ayah Kylie Jenner yang Pilih jadi Transgender

Load More