Matamata.com - Transgender memang menjadi isu seksi buat publik. Terlebih status transgender itu menempel pada publik figure seperti selebritis dan artis. Bahasannya pun tak akan abis-abis.
Misalnya yang sering disoroti sebagai artis transgender adalah Lucinta Luna. Meski dirinya mengaku perempuan asli, namun kebanyakan dari suara publik seolah sudah sepakat. Kehidupan masa lalu Lucinta Luna yang entah itu benar atau tidak terus di-up di sosial media.
Selain Lucinta Luna, beberapa selebriti malah dengan lantang mengakui kalau dirinya bukan lagi transgender melainkan transseksual. Sebut saja artis senior Dorce Gamalama. Ada juga Gebby Vesta, Dinda Syarif hingga Dena Rachman.
Fyi, ada perbedaan antara transgender dan transseksual. Melansir Suara.com, transgender, adalah istilah yang digunakan untuk seseorang yang memiliki identitas diri, ekspresi diri, perilaku, dan menjalani peran gender yang berbeda dengan identitas gender yang diasosiasikan dengan jenis kelaminnya sejak lahir.
Sementara itu, transseksual adalah istilah yang digunakan pada orang yang telah menggunakan metode-metode medis seperti suntik hormon, metode pengobatan maupun operasi untuk menekan karakteristik seksual yang dimiliki dan meningkatkan atau mengadakan karakteristik seksual lawan jenisnya.
Lalu apa sih hukumnya dalam Islam soal transgender dan transseksual?
Mengutip dari Fatwa MUI tentang perubahan dan penyempurnaan alat kelamin pada 2010, ada beberapa poin soal isu tersebut.
"Mengubah alat kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya
dengan operasi ganti kelamin, hukumnya haram," bunyi fatwa tersebut.
Lebih lanjut di poin berikutnya menyatakan orang yang membantu operasi, penetapan status kelamin setelah dioperasi juga haram dan tidak diperbolehkan. Bahkan kedudukan hukum jenis kelamin orang yang sudah dioperasi kelaminnya tidak berubah meski memperoleh penetapan pengadilan.
Beda dengan penyempurnaan alat kelamin. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khuntsa (waria) hukumnya boleh.
Dalam poin selanjutnya, pelaksanaan operasi penyempurnaan alat kelamin harus didasarkan atas pertimbangan media bukan hanya psikis semata. Termasuk penetapan status jenis kelamin setelah operasi alat kelamin juga diperbolehkan. Sementara itu kedudukan hukum jenis kelamin orang tersebut ditentukan sesuai jenis kelamin setelah operasi penyempurnaan.
Dasar MUI ini menetapkan fatwa ini pun ada beberapa sumber pedoman dari Alquran dan Hadits. Antara lain, AnNisa: 119, Ar-Rum: 30, Al-Baqarah: 216, An-Nisa: 19, Ali Imran: 36, dan Al-Maidah:2.
Berita Terkait
-
Wajah Baru Sarwendah setelah Oplas malah Banjir Cibiran: Padahal Cantik Pas Natural
-
Biasa Tampil bak Artis Korea, Lucinta Dandan ala India Begini Hasilnya
-
Kembali Mau Operasi Pita Suara karena Kebelet Mirip Agnez Mo, Lucinta Luna Disebut Punya Nyawa Seribu
-
Iseng, Feni Rose Ngetes Suara Asli Tisya Erni Saat Bernyanyi, Auto Dibandingkan Sama Suara Khodamnya Lucinta Luna
-
Semula Mau Jadi Museum Rumah Dorce Malah Dibanting Harga? Dari Rp2 M Dilepas di Angka Segini
Terpopuler
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Ketagihan! Bintangi Film 'Warung Pocong', Shareefa Daanish Ingin Main Genre Horor Berbalut Komedi Lagi
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
Terkini
-
Anak Indonesia Sampai Mars, Ini 3 Alasan Kenapa Harus Bawa Anak-anak Nonton 'Pelangi di Mars' di Bioskop!
-
Kualitas Film Indonesia Sudah Sampai Sini! Film 'Pelangi di Mars' Tawarkan Kualitas Animasi Kelas Dunia
-
Sejarah Baru! Film Sci-Fi Pelangi di Mars Resmi Tayang Serentak, Jadi Tonggak Inovasi Sinema untuk Anak Indonesia
-
Hari Pertama Tayang, 'Titip Bunda di Surga-Mu' Bikin Bioskop Banjir Air Mata hingga Dipuji Anies Baswedan
-
Meriam Bellina dan Ikang Fawzi Perankan Orang Tua yang Hadapi Ujian Terberat di Film 'Titip Bunda di Surga-Mu'