Matamata.com - Gatot Brajamusti meninggal dunia di usia 58 tahun. Gatot yang mendekam di balik jeruji penjara itu dilaporkan mengidap stroke dan darah tinggi hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (08/11/20).
Semasa hidupnya, pria yang akrab disapa Aa Gatot ini memilih jadi guru spiritual sampai ketua PARFI dua periode. Hingga akhirnya ia dijebloskan ke penjara karena tersandung beberapa kasus.
Berikut rekam jejak Gatot Brajamusti selama hidupnya.
1. Jadi ketua PARFI
Mengawali karir sebagai penyanyi, Gatot Brajamusti pernah menjadi ketua PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia) di tahun 2006 hingga 2011. Tak pernah terjun ke dunia film, jabatan Gatot itu pun dipertanyakan.
Kabarnya Gatot bisa menjadi ketua PARFI karena bersedia membiayai biaya kongres dan berbagai keperluan PARFI. Banyak yang tak setuju dengan terpilihnya Gatot sebagai ketua PARFI karena ia tak punya andil dalam dunia perfilman. Ia bahkan terpilih 2 kali menjabat sebagai ketua PARFI.
2. Dirikan padepokan
Gatot Brajamusti juga dikenal sebagai pendiri Padepokan Brajamusti yang berada di Sukabumi. Ia juga menjadi guru spiritual di padepokan tersebut.
Beberapa artis seperti Elma Theana dan Reza Artamevia sempat berguru kepadanya. Hingga gosip beredar jika Reza Artamevia telah dinikahi secara siri oleh Gatot.
3. Tersandung narkoba
Pada tahun 2016 silam, Gatot bersama Reza Artamevia ditangkap di Mataram karena kedapatan pesta narkoba jenis sabu. Saat itu, PARFI tengah menggelar kongres di Mataram, namun Gatot justru menggelar pesta sabu.
Ia terbukti memiliki dan mengonsumsi sabu. Gatot kemudian ditangkap polisi dan terbukti bersalah.
4. Pelecehan seksual
Saat ditangkap karena kasus narkoba, seorang wanita berinisial C mengaku jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh suami Dewi Aminah itu. C mengaku dihamili saat dirinya masih di bawah umur sampai melahirkan.
Kasus tersebut diproses oleh polisi. Ia terbukti bersalah dan kasus itu menambah beban hukumannya semakin lama.
5. Kepemilikan senjata api dan satwa liar
Kasus Gatot Brajamusti belum juga berakhir. Di tahun 2017, ia dilaporkan karena memiliki senjata ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Senjata pistol jenis Glock dan Walther lengkap dengan amunisinya diamankan polisi. Hewan jenis burung elang brontok dan harimau sumatra juga ikut diamankan.
Ia terbukti bersalah dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Hingga akhirnya ia dijebloskan ke penjara dengan hukuman berlapis. Sejak saat itu kondisinya terus menurun hingga mengalami stroke.
Berita Terkait
-
Reza Artamevia Makin Bugar Habis 6 Bulan Direhabilitasi
-
Pengacara Sebut Reza Artamevia Dapat Sabu dari Gatot Brajamusti di Lapas
-
Tak Terawat, Bekas Padepokan Gatot Brajamusti Sempat Buat Warga Ketakutan
-
Sebelum Meninggal, Ini Pesan Terakhir Gatot Brajamusti ke Anaknya
-
Pemakaman Gatot Brajamusti Dipadati Warga Sukabumi
Terpopuler
-
Mendag Minta Produsen Perbanyak 'Second Brand' untuk Dampingi Minyakita
-
Menteri LH Hanif Faisol Instruksikan Pemda Konsisten Tangani Darurat Sampah
-
Xi Jinping Telepon Trump, Tegaskan Taiwan Garis Merah Hubungan China-AS
-
Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo demi Selamatkan Satwa
-
Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa
Terkini
-
5 Merk AC Terbaik yang Cepat Dingin, Awet, dan Hemat Listrik
-
5 Rekomendasi Kulkas Tahan Lama untuk Rumah di 2026
-
Miles Films Rayakan 30 Tahun Lewat Pameran Musik dan Film di Lokananta
-
Kesalahan Umum Karyawan Saat Memulai Usaha Sampingan
-
Ultraverse Festival 2026: Konser "Connected Music" Jakarta-Surabaya-Bali Berkat XL Ultra 5G+