Rendy Adrikni Sadikin | MataMata.com
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

1. Pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur

Berbeda dengan daerah lain, menurut UUK DIY Bab VI Pasal 18 ayat 1 huruf C, jabatan Gubernur akan diisi oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur adalah Adipati Paku Alam.

Untuk menjamin keabsahannya, calon gubernur dan wakilnya wajib menunjukkan surat pengukuhan yang menyatakan bahwa Sultan Hamengku Buwono tengah bertahta di Kasultanan, sementara Adipati Paku Alam di Kadipaten.

Selain itu, Pasal 18 ayat 1 huruf N menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh bergabung dengan partai politik manapun.

Pasal 26 ayat 3 juga menyatakan bahwa tahta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam tidak terikat dengan ketentuan dua kali periodisasi seperti UU pemerintah daerah pada umumnya.

2. Kebudayaan

Selanjutnya, ada Pasal 7 ayat 2 UUK DIY yang menyatakan bahwa DIY memiliki kewenangan dalam urusan Keistimewaan yang meliputi tata cara pengisian posisi Gubernur dan Wakil, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Untuk mendukungnya, Pemda DIY telah membentuk Paniradya Keistimewaan sesuai Perdais Nomor 1 Tahun 2018.

Load More