Rendy Adrikni Sadikin | MataMata.com
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Kegiatan budaya di Jogja pun cukup beragam, mulai dari Festival Kesenian Yogyakarta (FKY), perbaikan cagar budaya, dan masih banyak lagi. Termasuk pembuatan film-film kreatif seperti film "Tilik" yang viral dengan karakter Bu Tejo.

3. Pertanahan

Sesuai pasal 32–33, disebutkan bahwa Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum berhak atas tanah keprabon dan bukan keprabon di seluruh kabupaten/kota DIY.

Tanah keprabon adalah tanah yang dipakai untuk bagunan keraton dan pura upacara adat. Sementara itu, tanah bukan keprabon adalah tanah kasultanan dan kadipaten yang belum terikat atas hak.

Tanah bukan keprabon bisa dilepaskan untuk kepentingan umum, seperti rumah sakit, jalan, hingga sarana pendidikan, tetapi harus disertai tangan pengganti yang senilai senilai.

4. Pendanaan

Melihat dari pasal 42 ayat 1, sumber dana istimewa untuk Yogyakarta diambil dari APBN. Dana ini akan dikelola Pemda DIY untuk disalurkan ke setiap daerah.

Sementara itu, pasal 42 ayat 5 menjelaskan bahwa Gubernur harus melaporkan pelaksanaan kegiatan Keistimewaan di daerah istimewa ke pemerintah di setiap akhir tahun anggaran.

Load More