Matamata.com - Kampanye para kandidat capres-cawapres menuju Pilpres 2024 mulai terlihat ramai. Kedatangan para capres-cawapres terlihat sudah disambut antusias oleh warga.
Termasuk di pondok pesantren (ponpes). Banyaknya santri yang menuntut ilmu agama tersebut kerap menjadi sasaran kandidat untuk mempersuasi mereka ketika kampanye, seperti yang dilakukan capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, baru-baru ini melakukan kampanye di Ponpes Daarul Ma'arif, Indramayu, Jawa Barat. Anies Baswedan terlihat mengangkat jari telunjuknya ketika bersholawat. Diiringi dengan musik qosidahan, Anies juga didoakan ketika mengikuti kegiatan tersebut.
Lalu bagaimana aturan melakukan kampanye di pondok pesantren?, yang notabene adalah lembaga pendidikan agama paling tua yang ada di Indonesia.
Membahas terkait aturan tersebut, harus membuka lagi Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye yang masih memuat Pasal 280 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Sejauh ini warga banyak memahami jika berkampanye di lingkungan pendidikan dilarang. Termasuk juga memasang atribut atau Alat Peraga Kampanye (APK).
Kendati begitu, aturan tersebut sudah berubah setelah Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengubah norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7/2017 bahwa pelaksana, peserta termasuk tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menuturkan bahwa dari hasil putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat. Artinya kandidat capres-cawapres diperbolehkan kampanye namun dengan tidak menenteng atribut dan mendapat izin dari pimpinan ponpes.
"KPU menyesuaikan peraturan teknis KPU. Putusan MK sifatnya final dan mengikat. Nanti KPU akan melakukan perbaikan peraturan," sebut Holik dikutip, Senin (11/12/2023).
Meski sudah ada putusan dari MK, revisi pertaturan tersebut masih dalam bentuk draf. Artinya KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengundangkan revisi itu.
Maka dari itu, maraknya kampanye ke ponpes-ponpes saat ini menjadi sasaran yang cukup baik bagi kandidat capres dan cawapres.
Upaya ini pun bisa dilakukan untuk menarik pemilih muda yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak suaranya. Kendati begitu, kampanye di Ponpes masih menjadi perdebatan.
Bukan tanpa alasan, aturan soal izin yang diberikan dari penanggung jawab ponpes kepada kandidat tentu hanya berkenan menerima 1 paslon saja yang boleh berkunjung. Dengan kata lain, penanggung jawab ponpes bisa jadi sudah memilih, atau menentukan siapa kandidat yang akan dipilih, sehingga santri-santri hanya mengetahui satu sosok capres atau cawapres saja yang bisa dipilih.
Aturan ini pun juga perlu direvisi secara detail jika nantinya akan ditetapkan oleh KPU. Meski tak membawa atribut kampanye, masing-masing paslon tentu sudah memiliki kedekatan dengan pemimpin ponpes.
Berita Terkait
-
Khofifah Puji Peran Pesantren Bangkalan dalam Mencetak Generasi Qurani Berakhlak Mulia
-
Transformasi Jadi Parpol, Gerakan Rakyat Tegaskan Dukung Anies Baswedan di Pilpres
-
Zulhas: Aturan Presiden soal Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Rampung Pekan Ini
-
Prabowo di Munas PKS: Saya Tak Simpan Dendam pada Anies
-
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang Usai Kabar Abolisi dari Presiden
Terpopuler
-
Persiapan Konser Tunggal 2026, King Nassar Targetkan Turun 10 Kg dan Perbanyak Jalan Kaki
-
ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan 1.179 Satuan Gizi Polri Senilai Triliunan Rupiah
-
Dikaruniai Bayi Laki-laki, Irwansyah dan Zaskia Sungkar Anggap Kejutan Awal Ramadan
-
Ribuan Jamaah Makassar Ikuti Buka Puasa Bersama Program Raja Salman di Masjid 99 Kubah
-
Mendes Yandri Usul Setop Izin Minimarket Baru demi Hidupkan Koperasi Desa
Terkini
-
Persiapan Konser Tunggal 2026, King Nassar Targetkan Turun 10 Kg dan Perbanyak Jalan Kaki
-
ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan 1.179 Satuan Gizi Polri Senilai Triliunan Rupiah
-
Ribuan Jamaah Makassar Ikuti Buka Puasa Bersama Program Raja Salman di Masjid 99 Kubah
-
Mendes Yandri Usul Setop Izin Minimarket Baru demi Hidupkan Koperasi Desa
-
Menhub Targetkan Perbaikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Rampung H-10