Baktora | MataMata.com
Tangkapan layar saat Anies Baswedan mengangkat jari telunjuknya ketika berkunjung ke Ponpes Daarul Ma'arif, Indramayu, Jawa Barat. (Instagram/@aniesbaswedan)

Matamata.com - Kampanye para kandidat capres-cawapres menuju Pilpres 2024 mulai terlihat ramai. Kedatangan para capres-cawapres terlihat sudah disambut antusias oleh warga.

Termasuk di pondok pesantren (ponpes). Banyaknya santri yang menuntut ilmu agama tersebut kerap menjadi sasaran kandidat untuk mempersuasi mereka ketika kampanye, seperti yang dilakukan capres nomor urut 1, Anies Baswedan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, baru-baru ini melakukan kampanye di Ponpes Daarul Ma'arif, Indramayu, Jawa Barat. Anies Baswedan terlihat mengangkat jari telunjuknya ketika bersholawat. Diiringi dengan musik qosidahan, Anies juga didoakan ketika mengikuti kegiatan tersebut.

Lalu bagaimana aturan melakukan kampanye di pondok pesantren?, yang notabene adalah lembaga pendidikan agama paling tua yang ada di Indonesia.

Membahas terkait aturan tersebut, harus membuka lagi Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye yang masih memuat Pasal 280 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Sejauh ini warga banyak memahami jika berkampanye di lingkungan pendidikan dilarang. Termasuk juga memasang atribut atau Alat Peraga Kampanye (APK).

Kendati begitu, aturan tersebut sudah berubah setelah Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengubah norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7/2017 bahwa pelaksana, peserta termasuk tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Komisioner KPU RI, Idham Holik menuturkan bahwa dari hasil putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat. Artinya kandidat capres-cawapres diperbolehkan kampanye namun dengan tidak menenteng atribut dan mendapat izin dari pimpinan ponpes.

"KPU menyesuaikan peraturan teknis KPU. Putusan MK sifatnya final dan mengikat. Nanti KPU akan melakukan perbaikan peraturan," sebut Holik dikutip, Senin (11/12/2023).

Load More