Kendati begitu, dalam konteks pembelaan diri, Muhyani seharusnya mendapat keringanan untuk tidak diproses hukum menyusul upayanya menggagalkan kejahatan. Terlepas dari keterangan polisi bahwa Muhyani tidak dalam terdesak untuk melawan pelaku, pertimbangan untuk meringankan hukuman Muhyani ramai dibahas di media sosial.
Sangkaan Pasal dapa berubah
Meski penahanan Muhyani telah ditangguhkan, proses hukum tetap berlanjut. Maka dari itu sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP bisa jadi tak berlaku menyusul upaya Muhyani yang membela diri.
Mengutip hukumonline.com, Jumat, bahwa ada Pasal yang bisa digunakan polisi yakni Pasal 49 ayat (1) KUHP dan Pasal 34 jo. Pasal 43 UU 1/2023 yang mengatur kasus seperti yang dialami Muhyani.
Dalam narasi aturan tersebut, korban yang dalam perbuatan 'pembelaan terpaksa', dalam kasus ini Muhyani tidak dipidana.
"Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum," tertulis di Pasal 49.
Namun dalam konteks membela diri atau pembelaan terpaksa di sini harus memenuhi sedikitnya tiga syarat, di antaranya.
"Perbuatan yang dilakukan harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan. Pembelaan tersebut sangat diperlukan , boleh dikatakan tak ada jalan lain," sebut syarat pertama.
Berita Terkait
-
Ada Siasat Koruptor Amankan Aset, Kamaruddin Simanjuntak Beri Peringatan ke Jaksa: Harus Lebih Pintar dari Penjahat!
-
Kamaruddin Simanjuntak Minta Kejaksaan Telusuri Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi: Cek Notarisnya!
-
Terungkap! Isi Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Siasat Amankan Harta dari Penyitaan?
-
Harta Sandra Dewi Tidak Bakal Disita Kejaksaan Karna Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Suami? Kuasa Hukum Harvey Moeis Bilang Begini
-
Meresahkan! Pensiunan Jendral Bintang 4 Diduga Terlibat Kasus Korupsi Timah yang Menyeret Suami Sandra Dewi
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua
Terkini
-
Sebut Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Diingatkan Bagaimana SBY Memimpin Dulu
-
Foto Dirinya Menghadap Jokowi di Jogja jadi Sorotan, Kaesang Pangarep Bocorkan Isi Perbincangannya
-
Tanggapi soal Ramai Salam 4 Jari, Anies Baswedan Yakin Masyarakat Butuh Perubahan Besar
-
Kaesang Pangarep Diledek Pakai Kaos saat Bertemu Jokowi: Yang Sopan Mas sama Presiden
-
Dapat Bully-an Usai Debat Keempat, Prabowo Subianto Duga Banyak Pendukung Lawan Rusak Suarat Suara Paslon Nomor 02