Baktora | MataMata.com
Potret Muhyani, peternak kambing di Serang yang justru jadi tersangka saat membela diri dari pencuri. (Twitter/@De_d4r)

Kendati begitu, dalam konteks pembelaan diri, Muhyani seharusnya mendapat keringanan untuk tidak diproses hukum menyusul upayanya menggagalkan kejahatan. Terlepas dari keterangan polisi bahwa Muhyani tidak dalam terdesak untuk melawan pelaku, pertimbangan untuk meringankan hukuman Muhyani ramai dibahas di media sosial.

Sangkaan Pasal dapa berubah

Meski penahanan Muhyani telah ditangguhkan, proses hukum tetap berlanjut. Maka dari itu sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP bisa jadi tak berlaku menyusul upaya Muhyani yang membela diri.

Mengutip hukumonline.com, Jumat, bahwa ada Pasal yang bisa digunakan polisi yakni Pasal 49 ayat (1) KUHP dan Pasal 34 jo. Pasal 43 UU 1/2023 yang mengatur kasus seperti yang dialami Muhyani.

Dalam narasi aturan tersebut, korban yang dalam perbuatan 'pembelaan terpaksa', dalam kasus ini Muhyani tidak dipidana.

"Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum," tertulis di Pasal 49.

Namun dalam konteks membela diri atau pembelaan terpaksa di sini harus memenuhi sedikitnya tiga syarat, di antaranya.

"Perbuatan yang dilakukan harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan. Pembelaan tersebut sangat diperlukan , boleh dikatakan tak ada jalan lain," sebut syarat pertama.

Load More