Baktora | MataMata.com
Potret Muhyani, peternak kambing di Serang yang justru jadi tersangka saat membela diri dari pencuri. (Twitter/@De_d4r)

Kedua dalam pembelaan dan pertahanan itu haru dilakukan terhadap kepentingan diri seperti badan, kehormatan, barang diri sendiri atau orang lain.

Syarat ketiga, ada serangan yang melawan hak orang yang bersangkutan pada saat itu juga. Melawan hak diartikan penyerang melakukan penganiayaan atau melawan hak orang lain.

Meski demikian, Pasal 49 ayat (1) KUHP dan Pasal 34 jo. Pasal 43 UU 1/2023 adalah gambaran bagaimana kasus tersebut bisa berpihak pada orang seperti Muhyani.

Seluruh kasus ini akan berlanjut di pengadilan, menyusul polisi masih melanjutkan proses hukum. Dipidananya Muhyani atau tidak, tergantung bagaimana hakim bijak dalam melihat kasus tersebut, dengan sejumlah Pasal yang ada.

Load More