Matamata.com - Kasus pencurian kambing yang berujung pada tewasnya pelaku setelah korban membela diri di Serang, Banten menjadi perhatian akhir-akhir ini. Kasus yang terjadi pada Februari 2023 lalu terus disorot hingga September 2023 lalu, Muhyani yang merupakan korban pencurian harus merasakan jeruji besi.
Meski begitu, penggunaan Pasal hingga penetapan tersangka Muhyani mendapat kritikan. Pada akhirnya 13 Desember 2023, penahanan Muhyani ditangguhkan oleh polisi, namun proses hukum masih terus berjalan.
Kasus kriminal baik pencurian dan upaya korban untuk membela diri tak jarang justru menjadi senjata makan tuan. Bahkan tak sedikit dalam sidang, korban tetap divonis bersalah dan harus menjalani masa tahanan, meski sudah dipotong atas upaya overmatch.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Karier Komika Aulia Rakhman
Lantas mengapa kasus ini terus berulang bahkan tak jarang korban memilih untuk membiarkan pelaku leluasa melakukan kriminal?.
Membahas kasus tersebut memang harus mendalami lagi Pasal KUHAP yakni Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Di mana Muhyani terancam penjara 7 tahun karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.
Artinya, jika dilihat dari kacamata hukum, peternak asal Serang itu tentu bersalah karena menghilangkan nyawa seseorang.
Baca Juga:
Ayahnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Ini 8 Potret Hayfa Lavelle Anak Wamenkumham Eddy Hiariej
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmatch bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya. Namun yang dilakukan M [Muhyani] bukan dalam kondisi terdesak," kata Kapolresta Serang, Kombes Pol Sofwan Hernanto dikutip, Jumat (15/12/2023).
Bahkan Sofwan Hernanto menyebutkan Muhyani masih memiliki waktu untuk melarikan diri dan meminta pertolongan. Padahal kondisi untuk menghadapi pelaku perlu dilakukan Muhyani agar pelaku pencurian, Waldi tak leluasa membawa kabur kambingnya.
Kendati begitu, dalam konteks pembelaan diri, Muhyani seharusnya mendapat keringanan untuk tidak diproses hukum menyusul upayanya menggagalkan kejahatan. Terlepas dari keterangan polisi bahwa Muhyani tidak dalam terdesak untuk melawan pelaku, pertimbangan untuk meringankan hukuman Muhyani ramai dibahas di media sosial.
Baca Juga:
Ingat Norma Risma? Kini Ibu Kandung dan Mantan Suami Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sangkaan Pasal dapa berubah
Meski penahanan Muhyani telah ditangguhkan, proses hukum tetap berlanjut. Maka dari itu sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP bisa jadi tak berlaku menyusul upaya Muhyani yang membela diri.
Mengutip hukumonline.com, Jumat, bahwa ada Pasal yang bisa digunakan polisi yakni Pasal 49 ayat (1) KUHP dan Pasal 34 jo. Pasal 43 UU 1/2023 yang mengatur kasus seperti yang dialami Muhyani.
Dalam narasi aturan tersebut, korban yang dalam perbuatan 'pembelaan terpaksa', dalam kasus ini Muhyani tidak dipidana.
"Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum," tertulis di Pasal 49.
Namun dalam konteks membela diri atau pembelaan terpaksa di sini harus memenuhi sedikitnya tiga syarat, di antaranya.
"Perbuatan yang dilakukan harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan. Pembelaan tersebut sangat diperlukan , boleh dikatakan tak ada jalan lain," sebut syarat pertama.
Kedua dalam pembelaan dan pertahanan itu haru dilakukan terhadap kepentingan diri seperti badan, kehormatan, barang diri sendiri atau orang lain.
Syarat ketiga, ada serangan yang melawan hak orang yang bersangkutan pada saat itu juga. Melawan hak diartikan penyerang melakukan penganiayaan atau melawan hak orang lain.
Meski demikian, Pasal 49 ayat (1) KUHP dan Pasal 34 jo. Pasal 43 UU 1/2023 adalah gambaran bagaimana kasus tersebut bisa berpihak pada orang seperti Muhyani.
Seluruh kasus ini akan berlanjut di pengadilan, menyusul polisi masih melanjutkan proses hukum. Dipidananya Muhyani atau tidak, tergantung bagaimana hakim bijak dalam melihat kasus tersebut, dengan sejumlah Pasal yang ada.
Berita Terkait
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Ada Siasat Koruptor Amankan Aset, Kamaruddin Simanjuntak Beri Peringatan ke Jaksa: Harus Lebih Pintar dari Penjahat!
-
Kamaruddin Simanjuntak Minta Kejaksaan Telusuri Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi: Cek Notarisnya!
-
Terungkap! Isi Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Siasat Amankan Harta dari Penyitaan?
-
Harta Sandra Dewi Tidak Bakal Disita Kejaksaan Karna Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Suami? Kuasa Hukum Harvey Moeis Bilang Begini
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Koin dengan Maximum Supply vs Unlimited Supply, Mana yang Lebih Baik? Ini Jawabannya!
-
Mulianya Bos DRW Skincare Sumbang Rp100 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Kutoarjo
-
Pendapatan Tumbuh 40 Persen Sepanjang 2023, Arkadia Digital Media Siapkan Strategi Tingkatkan Kinerja
-
Sebut Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Diingatkan Bagaimana SBY Memimpin Dulu
-
Foto Dirinya Menghadap Jokowi di Jogja jadi Sorotan, Kaesang Pangarep Bocorkan Isi Perbincangannya