Riki Chandra | MataMata.com
Buya Yahya. [Dok.Istimewa]

Matamata.com - Bolehkah celana yang terkena air mani dipakai untuk shalat? Pertanyaan ini tentu perlu dijawab secara jelas karena mungkin saja ketika selesai berhubungan suami-istri, pekaian terkena air mani.

Agar tidak keliru, umat Islam perlu mendengarkan pandangan ulama terkait hal tersebut. Seperti yang disampaikan Buya Yahya dalam kanal YouTube Al Bahjah TV.

Buya Yahya awalnya menjelaskan tentang hukum air mani. "Air mani suci, air mani itu suci," kata Buya Yahya.

Lalu, apakah ketika terkena pakaian seperti sarung oleh air mani, maka itu tidak dibolehkan dipakai untuk shalat?

"Mohon maaf, mungkin ada seorang suami keluar air mani di sarungnya, maka sarungnya bisa dipakai untuk shalat," ujar Buya Yahya. "Biarpun jijik, masa kotor enggak dicuci, ini bicara tentang kesucian air mani," lanjutnya.

Agar lebih jelas, Buya Yahya menerangkan bahwa air mani di dalam mazhab Imam Syafi'i dianggap sebagai sesuatu yang suci, bukan termasuk najis.

"Kenapa air mani suci, menurut madzhab kita Imam Syafi'i, mazhab Maliki, dan mazhab Hambali karena air mani adalah bakalnya manusia-manusia," terang Buya Yahya.

Load More