Matamata.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal melaporkan Koran Achtung ke polisi karena dinilai telah memfitnah calon presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto. Hal itu dinyatakan Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN, Habiburokhman.
"Kami sementara memantau dulu dalam satu-dua hari, setelah mengompilasi, mengumpulkan semua bukti, baru kami akan melaporkan secara resmi. Lapor ke mana? Ke Bareskrim karena ini murni pidana, enggak ada kaitannya dengan pemilu, dalam konteks penegakan hukumnya, ini murni pidana,” kata Habib saat konferensi pers, Jumat (12/1/2024).
Ia mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa koran tersebut memuat tulisan bertajuk "Inilah Penculik Aktivis 1998" di laman utamanya, lengkap dengan foto wajah Prabowo.
Baca Juga:
Salmafina Sunan Pamer Minum Starbucks, Langsung Banjir Hujatan: Berharap Apa Sama Dia?
"Isinya confirmed (terkonfirmasi, red) fitnah. Misalnya, ‘Inilah Penculik Aktivis 98’, ‘Inilah Korbannya’, ini gambar Prabowo, teman-teman. Foto Pak Prabowo difitnah sebagai penculik," ujar Habib.
Ia mengatakan, koran tersebut beredar dalam beberapa hari belakangan di kota-kota besar, seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh, dan Sumatera Utara.
Menurutnya, kemunculan koran itu adalah salah satu indikasi upaya menggagalkan Pemilu 2024.
Namun begitu, Habib mengaku pihaknya belum bisa mengidentifikasi pembuat dan penyebar koran tersebut.
"Terduga pelaku wallahualam, tidak tahu, tidak diketahui dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian,”" ujarnya.
Terlepas dari itu, Habib mengklaim isi koran tersebut adalah fitnah karena Prabowo bukanlah pelaku penculikan terhadap aktivis.
Baca Juga:
Ngerinya Ancaman Penembakan Anies Baswedan, Komisi III DPR RI Desak Polri Gerak Cepat
Ia juga menyebut setidaknya ada empat fakta hukum yang menguatkan hal itu. Pertama, tidak ada satu pun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan Prabowo untuk melakukan penculikan.
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto, bukanlah merupakan putusan pengadilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan. "Itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi," ujarnya.
Ketiga, keputusan Presiden B.J. Habibie yang memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdian Prabowo selama bertugas di TNI.
Baca Juga:
Irish bella Bergeming Dengar Permintaan Ammar Zoni untuk Cabut Gugatan: Lanjut Saja!
"Terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung. Padahal, menurut ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM), waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari," imbuhnya. (Antara)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Mulianya Bos DRW Skincare Sumbang Rp100 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Kutoarjo
-
Pendapatan Tumbuh 40 Persen Sepanjang 2023, Arkadia Digital Media Siapkan Strategi Tingkatkan Kinerja
-
Sebut Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Diingatkan Bagaimana SBY Memimpin Dulu
-
Foto Dirinya Menghadap Jokowi di Jogja jadi Sorotan, Kaesang Pangarep Bocorkan Isi Perbincangannya
-
Tanggapi soal Ramai Salam 4 Jari, Anies Baswedan Yakin Masyarakat Butuh Perubahan Besar