Baktora | MataMata.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Dok.Istimewa]

Matamata.com - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Chico Hakim, menyatakan bahwa ia tidak keberatan dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai hak demokrasi dan politik yang diberikan kepada presiden dan menteri untuk terlibat dalam kampanye Pemilu 2024 ini.

Bukan tanpa alasan, sejumlah menteri di bawah Kabinet Indonesia Maju sudah mulai bergerilya dalam memberi dukungan terhadap sejumlah calon presiden termasuk juga calon wakil presiden.

"Kalau berdasarkan undang-undang, presiden memiliki hak untuk terlibat dalam kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," terang dia dikutip, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Blak-blakan Mahfud MD Ingin Mundur dari Menteri: Menunggu Waktu dan Tidak Menyinggung Jokowi!

Meskipun demikian, Chico tidak menyangkal bahwa masyarakat mungkin memiliki pandangan terkait nepotisme jika presiden secara aktif mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Tapi kan tentu kembali lagi terhadap anggapan masyarakat. Jadi semakin terlihat kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putranya," ujarnya.

Chico menyatakan bahwa terdapat etika tertentu dan pandangan masyarakat terkait nepotisme yang dapat semakin kuat jika presiden ikut berkampanye.

Baca Juga:
Diisukan Bermusuhan jelang Pilpres 2024, Ini Bukti Komunikasi Jokowi dan Megawati Soekarnoputri Baik-baik Saja

Capres Ganjar Pranowo saat kunjungannya ke Kutai Kartanegara. (Instagram/@ganjar_pranowo)

Dia juga mengingatkan tentang ketentuan Pasal 281 UU Pemilu yang mengharuskan presiden dan pejabat negara lainnya menjalani cuti di luar tanggungan negara selama kampanye.

Selain itu, Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu melarang penggunaan fasilitas negara oleh presiden dan pejabat negara dalam rangka kampanye.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk terlibat dalam kampanye, dengan catatan bahwa mereka tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga:
Cerita Prabowo Subianto Tinggalkan Oposisi dan Pilih Gabung ke Kabinet Jokowi: Untuk Kepentingan Bangsa, Saya Bilang Ya!

Jokowi mengakui bahwa jabatan presiden dan menteri merupakan gabungan antara pejabat publik dan politik, sehingga hak demokrasi dan politik tetap berlaku untuk mereka.

Hal itu menimbulkan berbagai persepsi, meski dalam UU Pemilu, pemilik jabatan bisa berkampanye dengan tak menggunakan atribut pemerintahan.

Tak sedikit, pernyataan Presiden Jokowi, memperkuat anggapan masyarakat bahwa politik dinasti yang dikhawatirkan terjadi di Indonesia benar dilakukan.

Meski banyak kecaman, di sisi lain beberapa pendukung terutama simpatisan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran tetap memberikan semua dukungannya untuk kandidat mereka.

Hingga kini para capres dan cawapres masih bergerilya dalam melaksanakan kampanye di sejumlah daerah. Termasuk juga menyelesaikan beberapa kegiatan penting dalam mendulang suara para pemilih untuk bertahan hingga pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Load More