Matamata.com - Tim kuasa hukum Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Permintaan ini disampaikan setelah kasus tersebut resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya, mengingat telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (21/7).
Ahmad menilai proses gelar perkara yang telah dilakukan tidak melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung, termasuk pihak terlapor dalam laporan kliennya.
"Ada pihak-pihak yang menjadi terlapor di klien kami dan klien kami tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus, namun Polda Metro Jaya secara sepihak kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan status perkara ke penyidikan seharusnya hanya bisa dilakukan setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan mengenai keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
"Jadi, tidak cukup dengan statement dari UGM, tidak cukup statement dari lawyer-nya, tidak cukup statement bahkan dari Bareskrim Polri," tegas Ahmad.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan peningkatan status laporan dugaan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Jumat (11/7).
Ia menambahkan, beberapa laporan dari Polres yang telah ditarik ke Polda Metro Jaya juga menemukan indikasi peristiwa pidana.
"Jadi, ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE, tiga laporan naik penyidikan," jelas Ade Ary. (Antara)
Berita Terkait
-
Polri Bentuk Satgas Haji 2026: Antisipasi Penipuan dan Visa Ilegal Jemaah
-
Jusuf Kalla Lapor Bareskrim, Seret Nama Rismon Sianipar Soal Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi
-
Kakorlantas Berduka, Polri Beri Kenaikan Pangkat bagi Personel yang Gugur di Operasi Ketupat 2026
-
Kemenham Desak Penuntasan Kasus Andrie Yunus, Soroti Koordinasi Polri dan TNI
-
Menhub: Arus Mudik H-3 Lebaran Berjalan Lancar di Semua Sektor Transportasi
Terpopuler
-
5 Pilihan Airport Transfer Kuala Lumpur Terbaik yang Bisa Disesuaikan dengan Budget
-
Polri Bentuk Satgas Haji 2026: Antisipasi Penipuan dan Visa Ilegal Jemaah
-
Trump Klaim Perang AS-Israel Lawan Iran Segera Berakhir, Puji Peran Pakistan
-
Fadli Zon Ajak Menteri Kebudayaan Arab Saudi Telusuri Jejak Peradaban Nusantara
-
Putin Undang Presiden Prabowo Kembali ke Rusia pada Mei dan Juli 2026
Terkini
-
Polri Bentuk Satgas Haji 2026: Antisipasi Penipuan dan Visa Ilegal Jemaah
-
Trump Klaim Perang AS-Israel Lawan Iran Segera Berakhir, Puji Peran Pakistan
-
Fadli Zon Ajak Menteri Kebudayaan Arab Saudi Telusuri Jejak Peradaban Nusantara
-
Putin Undang Presiden Prabowo Kembali ke Rusia pada Mei dan Juli 2026
-
Prabowo dan Macron Bertemu di Istana lyse, Bahas Kerja Sama Strategis hingga Isu Global