Baktora | MataMata.com
Capres nomor 1, Anies Baswedan memberi peparan, saat debat capres di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). (Instagram/@prabowo)

Matamata.com - Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan ikut berkomentar terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa menteri termasuk presiden boleh berkampanye. Asal kedua jabatan ini tidak menggunakan fasilitas negara.

Bagi Anies hal itu kurang sesuai dengan posisinya yang sebagai pemimpin negara yang harusnya bersipak netra. Anies mengajukan permintaan kepada para ahli hukum tata negara (HTN/TN) untuk melakukan verifikasi dan penilaian terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai hak kepala negara untuk berkampanye dan menyuarakan dukungan pada pemilihan umum (pemilu).

"Saya menghimbau ahli hukum tata negara untuk memverifikasi kesesuaian pernyataan tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Anies Baswedan dikutip Kamis (25/1/2024).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan bahwa saat seseorang dilantik untuk memegang suatu jabatan, mereka diharapkan untuk tunduk pada peraturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Anies menegaskan bahwa presiden, menteri, gubernur, walikota, atau bupati yang menjabat harus patuh pada ketentuan hukum.

"Ketika Presiden menyampaikan hal tersebut kemarin, saya mengajak pakar hukum tata negara untuk melakukan verifikasi," tambahnya.

Anies Baswedan, berpendapat bahwa kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari adanya persepsi positif atau negatif terkait pernyataan Presiden Joko Widodo.

"Ini bukan soal benar atau salah, melainkan kesejajaran dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi menyebutkan ada perbedaan yang perlu digarisbawahi soal kepala negara dan kepala pemerintahan.

Load More