Matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempertimbangkan untuk menerbitkan regulasi yang lebih tinggi dari Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
“Bahkan kalau bisa, kita atur lebih tinggi lagi dari SE. Tapi itu semua butuh proses, ya,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Menaker telah menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Ia menjelaskan, SE tersebut bertujuan menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil, serta menciptakan dunia kerja yang inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.
“Memang banyak pertanyaan, seberapa efektif (kekuatan) SE? Surat edaran merupakan bentuk komitmen pemerintah bahwa kami peduli,” ujarnya.
Menurut Yassierli, untuk meningkatkan status SE menjadi regulasi yang lebih tinggi, dibutuhkan waktu serta kolaborasi antarkementerian.
“Tentu untuk menghasilkan regulasi yang lebih tinggi itu perlu waktu, dan kami sedang menyiapkan itu. Ini membutuhkan harmonisasi lintas kementerian, jadi sedang kita siapkan,” katanya.
SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 melarang berbagai bentuk diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, seperti pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, suku, dan lainnya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Melalui SE tersebut, Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung kesetaraan, serta memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi, sehingga dunia kerja di Indonesia menjadi lebih inklusif dan kompetitif. (Antara)
Berita Terkait
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator dan Pencipta Lapangan Kerja
-
Menaker Dorong Pemerataan Magang Nasional, Buka Peluang Lebar bagi Putra Daerah
-
Menaker: Perusahaan Wajib Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Belakang Pendidikan
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2, Kuota 2.100 Peserta
-
Menaker Tegaskan WFH Satu Hari Seminggu Bagi Karyawan Swasta Hanya Imbauan
Terpopuler
-
Bidik Pasar Eurasia, RI-Belarus Sepakati Roadmap Kerja Sama Ekonomi Baru
-
Menlu Wang Yi Tegaskan Hubungan China-AS Stabil Harus Diwujudkan Lewat Langkah Nyata
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
Terkini
-
Bidik Pasar Eurasia, RI-Belarus Sepakati Roadmap Kerja Sama Ekonomi Baru
-
Menlu Wang Yi Tegaskan Hubungan China-AS Stabil Harus Diwujudkan Lewat Langkah Nyata
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini