Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis fakta persidangan mengenai dugaan penerimaan uang hingga tiket konser Blackpink oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo. Risharyudi diketahui sempat menjabat sebagai staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024.
Fakta tersebut muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apakah itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan? Kami akan dalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Budi menjelaskan, penyidik akan menelusuri peran berbagai pihak dalam sengkarut pengurusan RPTKA tersebut. KPK ingin memastikan siapa saja yang menikmati aliran dana dari praktik pemerasan yang merugikan para tenaga kerja asing tersebut.
“Kami akan lihat apakah ada peran pihak lain, baik dalam proses pengurusan RPTKA maupun pihak yang diduga menikmati aliran uang hasil pemerasan tersebut,” katanya.
Terkait pengembangan kasus, Budi membuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi baru guna memberikan klarifikasi atas fakta persidangan yang muncul. "Jika dibutuhkan untuk menjelaskan fakta tersebut, maka sangat terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan," tegasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Kamis (12/2), Risharyudi Triwibowo mengakui telah menerima uang sebesar Rp10 juta, 10 ribu dolar AS, hingga tiket konser grup K-pop Blackpink.
Kasus ini bermula pada Juni 2025 saat KPK menetapkan delapan tersangka dari unsur ASN Kemenaker. Para tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp53,7 miliar dari hasil pemerasan pengurusan RPTKA sepanjang periode 2019–2024.
Praktik ini disinyalir memanfaatkan posisi strategis RPTKA sebagai syarat mutlak izin kerja TKA di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, TKA terancam denda hingga Rp1 juta per hari. Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan kasus yang diduga telah terjadi lintas periode kepemimpinan menteri di kementerian tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!
-
KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Tersangka Berdasarkan Strategi Perkara
-
KPK: 67,98 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor Kekayaan, 96 Ribu Pejabat Masih Menunggak
-
DPR Desak KPK Jelaskan Detail Perubahan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
-
KPK Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara
Terpopuler
-
RI-Jepang Perkuat Diplomasi Hijau Melalui Kerja Sama Konservasi Komodo
-
Presiden Prabowo Gelar Pasar Murah di Monas Sore Ini, Ada 100 Ribu Kupon Belanja Gratis
-
Zulhas Pastikan Ketahanan Pangan RI Tak Terpengaruh Konflik Timur Tengah
-
Mentan Amran: Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat dan Mandiri Energi
-
KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!
Terkini
-
RI-Jepang Perkuat Diplomasi Hijau Melalui Kerja Sama Konservasi Komodo
-
Presiden Prabowo Gelar Pasar Murah di Monas Sore Ini, Ada 100 Ribu Kupon Belanja Gratis
-
Zulhas Pastikan Ketahanan Pangan RI Tak Terpengaruh Konflik Timur Tengah
-
Mentan Amran: Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat dan Mandiri Energi
-
KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!