Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis fakta persidangan mengenai dugaan penerimaan uang hingga tiket konser Blackpink oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo. Risharyudi diketahui sempat menjabat sebagai staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024.
Fakta tersebut muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apakah itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan? Kami akan dalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Budi menjelaskan, penyidik akan menelusuri peran berbagai pihak dalam sengkarut pengurusan RPTKA tersebut. KPK ingin memastikan siapa saja yang menikmati aliran dana dari praktik pemerasan yang merugikan para tenaga kerja asing tersebut.
“Kami akan lihat apakah ada peran pihak lain, baik dalam proses pengurusan RPTKA maupun pihak yang diduga menikmati aliran uang hasil pemerasan tersebut,” katanya.
Terkait pengembangan kasus, Budi membuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi baru guna memberikan klarifikasi atas fakta persidangan yang muncul. "Jika dibutuhkan untuk menjelaskan fakta tersebut, maka sangat terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan," tegasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Kamis (12/2), Risharyudi Triwibowo mengakui telah menerima uang sebesar Rp10 juta, 10 ribu dolar AS, hingga tiket konser grup K-pop Blackpink.
Kasus ini bermula pada Juni 2025 saat KPK menetapkan delapan tersangka dari unsur ASN Kemenaker. Para tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp53,7 miliar dari hasil pemerasan pengurusan RPTKA sepanjang periode 2019–2024.
Praktik ini disinyalir memanfaatkan posisi strategis RPTKA sebagai syarat mutlak izin kerja TKA di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, TKA terancam denda hingga Rp1 juta per hari. Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan kasus yang diduga telah terjadi lintas periode kepemimpinan menteri di kementerian tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp46 Miliar dari Proyek Outsourcing
-
Skandal Impor Barang KW: KPK Endus Aliran Dana Berjenjang di Bea Cukai hingga ke 'Safe House'
-
ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan 1.179 Satuan Gizi Polri Senilai Triliunan Rupiah
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
Berikan Teladan, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO ke KPK
Terpopuler
-
Syarief Khan akan Somasi dan Laporkan Selebgram ke Polisi, dengan Dugaan Fitnah
-
Diandra Salsabila hingga Ghazi Alhabsyi, Ungkap Tantangan Seru Sinetron 'Petualangan Rahasia Queena'
-
Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Selat Hormuz, Pemerintah Intensifkan Negosiasi dengan Iran
-
Inacell: Inovasi BRIN Ubah Limbah Sawit Jadi Material Industri Bernilai Tinggi
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
Terkini
-
Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Selat Hormuz, Pemerintah Intensifkan Negosiasi dengan Iran
-
Inacell: Inovasi BRIN Ubah Limbah Sawit Jadi Material Industri Bernilai Tinggi
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Kemenag Pastikan TPG Guru Madrasah Cair Bertahap Mulai Pekan Ini
-
Jimly Asshiddiqie: Rekomendasi Reformasi Polri Segera Dilaporkan ke Presiden Prabowo