Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan upah minimum dengan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan Alfa. Dalam aturan ini, rentang Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 poin.
“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ketentuan tersebut sekaligus mengubah aturan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam Pasal 26 ayat (6) PP tersebut, rentang Alfa hanya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3 poin. Melalui PP terbaru, pemerintah menaikkan rentang Alfa menjadi 0,5 sampai 0,9 poin.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.
Ia juga meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025.
Selain itu, PP pengupahan terbaru mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta memberikan kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya meminta DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan tersebut serta menekankan pentingnya pelibatan aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses penyusunannya.
“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” kata Yassierli. (Antara)
Berita Terkait
-
Kadiv Humas: Loyalitas Polri di Bawah Presiden Harga Mati untuk Pembangunan Bangsa
-
Viral Anggota Paspampres Dipotes Warga di London, Asintel: Sudah Sesuai SOP dan Proporsional
-
Mensesneg: Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Segera Ditandatangani Presiden
-
Dampingi Kunjungan Presiden Prabowo, Menko Airlangga Luncurkan Kemitraan Ekonomi Indonesia-Inggris
-
Presiden Prabowo Melawat ke Inggris Pekan Depan, Bidik Kerja Sama Universitas Papan Atas
Terpopuler
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Wamenkop Minta Koperasi Pesantren Pasok Kebutuhan Pangan Lokal
-
Kejar Target 372 Unit Layanan Gizi di Kaltim, BGN Bakal Serap 18.600 Tenaga Kerja Lokal
-
Gerbang Rafah Segera Dibuka, PBB Berharap Bantuan Kargo Bisa Segera Masuk Gaza
-
Coret Pejabat Tinggi, Menteri Haji: Petugas Haji Daerah Maksimal Eselon IV Agar Fokus Melayani
-
Menkes Budi Gunadi Tinjau RSUD Maba, Pastikan Kesiapan Layanan Kesehatan di Halmahera Timur
Terkini
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Wamenkop Minta Koperasi Pesantren Pasok Kebutuhan Pangan Lokal
-
Kejar Target 372 Unit Layanan Gizi di Kaltim, BGN Bakal Serap 18.600 Tenaga Kerja Lokal
-
Gerbang Rafah Segera Dibuka, PBB Berharap Bantuan Kargo Bisa Segera Masuk Gaza
-
Coret Pejabat Tinggi, Menteri Haji: Petugas Haji Daerah Maksimal Eselon IV Agar Fokus Melayani
-
Menkes Budi Gunadi Tinjau RSUD Maba, Pastikan Kesiapan Layanan Kesehatan di Halmahera Timur