Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan upah minimum dengan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan Alfa. Dalam aturan ini, rentang Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 poin.
“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ketentuan tersebut sekaligus mengubah aturan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam Pasal 26 ayat (6) PP tersebut, rentang Alfa hanya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3 poin. Melalui PP terbaru, pemerintah menaikkan rentang Alfa menjadi 0,5 sampai 0,9 poin.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.
Ia juga meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025.
Selain itu, PP pengupahan terbaru mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta memberikan kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya meminta DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan tersebut serta menekankan pentingnya pelibatan aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses penyusunannya.
“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” kata Yassierli. (Antara)
Berita Terkait
-
Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Posko Aduan Mulai Beroperasi
-
3 Jam Bahas Geopolitik Global, Presiden Prabowo Ajak Ulama Perkuat Persatuan Nasional
-
Presiden Prabowo Kirim Surat Duka Cita atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei
-
Konflik Iran-Israel Memanas: Prabowo Subianto Telepon Pemimpin Teluk dan Tunggu Jadwal MBS
-
Tak Hanya Sertifikat Magang, Menaker Pastikan Peserta Dapat Sertifikat Keahlian dan Kenaikan Uang Saku
Terpopuler
-
SCTV, Indosiar, hingga Mentari TV, Hadirkan Program 'Lebaran Idul Fitri Spesial'
-
Lewat Lagu 'Cara Mencintaiku', Lussy Renata Ingin Cinta yang Tulus
-
Ruri 'Repvblik' bersama 80Proof Ultra, Gelar Santunan Anak Yatim di Tangerang
-
BNN Pantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Marak di Media Sosial
-
Wamentan: Perang Iran-AS Picu Lonjakan Permintaan Ekspor Urea Indonesia
Terkini
-
BNN Pantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Marak di Media Sosial
-
Wamentan: Perang Iran-AS Picu Lonjakan Permintaan Ekspor Urea Indonesia
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Akan Bangun Pusat Latihan Militer Internasional di Morotai
-
Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
-
Prabowo dan MbS Bahas Eskalasi Militer Timur Tengah, Indonesia Desak Penghentian Aksi Militer