Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan upah minimum dengan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan Alfa. Dalam aturan ini, rentang Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 poin.
“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ketentuan tersebut sekaligus mengubah aturan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam Pasal 26 ayat (6) PP tersebut, rentang Alfa hanya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3 poin. Melalui PP terbaru, pemerintah menaikkan rentang Alfa menjadi 0,5 sampai 0,9 poin.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.
Ia juga meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025.
Selain itu, PP pengupahan terbaru mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta memberikan kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya meminta DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan tersebut serta menekankan pentingnya pelibatan aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses penyusunannya.
“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” kata Yassierli. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar MBG di RSUD Koja
-
Mentan Laporkan 44 Ribu Ton Beras Bantuan untuk Sumatera, Presiden Beri Apresiasi
-
Kepala BGN Laporkan Insiden Mobil MBG di Jakut kepada Presiden Prabowo
-
Ulama Aceh Minta Presiden Tetapkan Bencana Nasional di Tiga Provinsi Sumatera
-
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet SEA Games, Kirim Salam dan Siapkan Bonus Rp1 Miliar
Terpopuler
-
Selebgram Lisa Mariana Buka Suara, soal Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia
-
Presiden Prabowo Resmikan PP Pengupahan, Formula Kenaikan Upah Minimum Diubah
-
Papua Dibidik Swasembada Pangan, Mentan Optimistis Tercapai dalam Tiga Tahun
-
5 Hal tentang Iko Uwais: Dari Merantau ke Hollywood, Kini Kembali Membangkitkan Sinema Aksi Indonesia
-
Sumardji Sebut Performa Timnas U-22 di SEA Games 2025 Sulit Diterima Akal
Terkini
-
Papua Dibidik Swasembada Pangan, Mentan Optimistis Tercapai dalam Tiga Tahun
-
Sumardji Sebut Performa Timnas U-22 di SEA Games 2025 Sulit Diterima Akal
-
KPK Jadwalkan Pemanggilan Gus Alex dan Pemilik Maktour Setelah Periksa Yaqut
-
Prabowo-Gibran Beri Arahan Kepala Daerah Papua, Fokus Pengamanan Aset dan Swasembada
-
Tim Gabungan Tangkap Tiga Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo