Elara | MataMata.com
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (ANTARA/HO-Kemnaker RI)

Matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan dan instansi pemerintah mitra Magang Nasional untuk memfasilitasi peserta dalam mengikuti uji kompetensi. Langkah ini bertujuan agar para peserta memiliki bukti keahlian formal yang diakui secara nasional saat memasuki dunia kerja.

Menaker berharap peserta magang tidak hanya pulang membawa pengalaman, tetapi juga dua dokumen penting sebagai modal melamar kerja.

"Minimal ada dua sertifikat yang jadi bukti, yaitu sertifikat magang dari mitra penyelenggara dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)," ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Pentingnya Sertifikasi dan Monitoring Ketat Menurut Yassierli, sertifikat kompetensi merupakan pengakuan formal atas kemampuan teknis yang dipelajari selama magang. Dengan sertifikat tersebut, daya saing peserta di pasar kerja akan meningkat signifikan sesuai dengan minat dan bakat mereka.

Untuk menjamin kualitas program, Kemnaker menerapkan sistem monitoring dan evaluasi (monev) yang ketat. Peserta diwajibkan mengisi logbook melalui sistem monitoring digital, sementara para mentor di lokasi magang terus dikonsolidasikan secara rutin.

"Kuncinya ada dua: mentor kami koordinasikan rutin dan peserta wajib mengisi logbook. Hal ini dilakukan agar program berjalan efektif dan tepat sasaran," tambahnya.

Uang Saku Magang 2026 Naik Kabar gembira bagi peserta, Menaker menegaskan bahwa pembayaran uang saku magang kini mengacu pada hasil verifikasi logbook. Selain itu, besaran uang saku per Februari 2026 telah disesuaikan dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi (UMK/UMP) tahun 2026.

"Uang saku peserta Magang Nasional sudah mengacu pada kebijakan kenaikan upah minimum 2026, sehingga per Februari ini naik. Saya titip, manfaatkan uang tersebut sebaik mungkin untuk hal-hal positif," pungkas Yassierli. (Antara)

Load More