Matamata.com - Pemerintah menegaskan bahwa kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis menggugurkan hak seseorang untuk menerima bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Klarifikasi ini merespons kekhawatiran masyarakat terkait proses sinkronisasi data perlindungan sosial yang sedang berjalan.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah instrumen perlindungan risiko kerja, bukan penghalang bantuan ekonomi.
“Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja, bukan untuk menghilangkan bantuan sosial,” tegas Indah, Kamis (12/3/2026).
Isu pencabutan bansos ini mencuat seiring langkah pemerintah memadankan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data kepesertaan jaminan sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa penyaluran bansos kini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini mengintegrasikan DTKS, Regsosek, dan data P3KE.
"Status kepesertaan seseorang dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk kriteria yang secara otomatis membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima bansos," kata Joko.
Menurut Joko, syarat utama penerima PKH adalah masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 (40% tingkat kesejahteraan terendah) dalam DTSEN.
Selama posisi warga masih berada di rentang desil tersebut, mereka tetap berhak menerima bantuan meski terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal.
Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar, pemerintah menyediakan jalur verifikasi melalui:
- Pemerintah desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
- Aplikasi mandiri "Cek Bansos" milik Kementerian Sosial.
Nantinya, setiap usulan akan diverifikasi lapangan oleh pendamping PKH sebelum disahkan oleh kepala daerah. Saat ini, kuota nasional tetap stabil dengan rincian: PKH untuk 10 juta keluarga, bantuan sembako bagi 18,2 juta keluarga, dan bantuan iuran kesehatan (PBI) untuk 96,8 juta individu.
Pemerintah mengimbau warga agar tidak termakan hoaks dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi di cekbansos.kemensos.go.id. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Ingatkan Kemensos: Verifikasi Bansos Harus Matang, Jangan Sampai Dana Mengendap di Bank
-
Mensos Saifullah Yusuf Ancam Pecat ASN dan PPPK Kemensos yang Tidak Disiplin
-
Kemnaker Pastikan Aduan THR 2026 Langsung Ditindaklanjuti, Pengawas Diterjunkan ke Lapangan
-
Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Posko Aduan Mulai Beroperasi
-
Kemensos Pastikan 42 Ribu Penerima Manfaat Tetap Terdaftar sebagai Peserta PBI JKN
Terpopuler
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Ketagihan! Bintangi Film 'Warung Pocong', Shareefa Daanish Ingin Main Genre Horor Berbalut Komedi Lagi
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
Terkini
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
-
Ombudsman RI Minta Dukungan DPR Kawal Pengawasan Makan Bergizi Gratis