Matamata.com - Pemerintah menegaskan bahwa kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis menggugurkan hak seseorang untuk menerima bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Klarifikasi ini merespons kekhawatiran masyarakat terkait proses sinkronisasi data perlindungan sosial yang sedang berjalan.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah instrumen perlindungan risiko kerja, bukan penghalang bantuan ekonomi.
“Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja, bukan untuk menghilangkan bantuan sosial,” tegas Indah, Kamis (12/3/2026).
Isu pencabutan bansos ini mencuat seiring langkah pemerintah memadankan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data kepesertaan jaminan sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa penyaluran bansos kini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini mengintegrasikan DTKS, Regsosek, dan data P3KE.
"Status kepesertaan seseorang dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk kriteria yang secara otomatis membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima bansos," kata Joko.
Menurut Joko, syarat utama penerima PKH adalah masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 (40% tingkat kesejahteraan terendah) dalam DTSEN.
Selama posisi warga masih berada di rentang desil tersebut, mereka tetap berhak menerima bantuan meski terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal.
Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar, pemerintah menyediakan jalur verifikasi melalui:
- Pemerintah desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
- Aplikasi mandiri "Cek Bansos" milik Kementerian Sosial.
Nantinya, setiap usulan akan diverifikasi lapangan oleh pendamping PKH sebelum disahkan oleh kepala daerah. Saat ini, kuota nasional tetap stabil dengan rincian: PKH untuk 10 juta keluarga, bantuan sembako bagi 18,2 juta keluarga, dan bantuan iuran kesehatan (PBI) untuk 96,8 juta individu.
Pemerintah mengimbau warga agar tidak termakan hoaks dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi di cekbansos.kemensos.go.id. (Antara)
Berita Terkait
-
Batas Akhir MagangHub Kemnaker 18 Juni, Ini Syarat Pencairan Uang Saku
-
Mensos Tegaskan Pelaku Korupsi di Kemensos Bakal Dikejar hingga Pensiun
-
Bernilai Rp10,1 Miliar, Kemensos Lelang 6,2 Kg Emas dan Mutiara untuk Bantu Keluarga Rentan
-
Usut Dugaan Markup Sepatu Sekolah, Mensos Copot Dua Pejabat Kemensos
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II, Kuota 30 Ribu Peserta
Terpopuler
-
Didukung Sang Bunda, Jirayut jadi Pemeran Utama di Film 'Cek Khodam'
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
JPU Tak Dapat Hadirkan 14 Saksi di PN Jakbar, Terdakwa Reinhart Muljadi dan Tim Kuasa Hukum Kecewa
Terkini
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal