Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil tindakan tegas terhadap 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, Kemnaker menjatuhkan total denda sebesar Rp4.482.000.000 yang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa besaran denda untuk setiap perusahaan bervariasi. Hal ini bergantung pada jumlah TKA yang dipekerjakan secara tidak sah atau tidak sesuai prosedur.
"Penindakan ini adalah langkah nyata untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja lokal maupun dunia usaha yang taat aturan," ujar Ismail di Jakarta, Selasa (24/2).
Sebaran Pelanggaran di 6 Provinsi Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, 12 perusahaan tersebut tersebar di enam provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah.
Meskipun Sulawesi Tengah mencatat jumlah perusahaan pelanggar terbanyak, nilai denda terbesar justru dikenakan kepada PT BAP di Kalimantan Barat dengan angka mencapai Rp2,17 miliar. Posisi kedua ditempati oleh PT BIS di Sumatera Utara dengan denda Rp972 juta.
Pengawasan Terus Berlanjut Ismail menegaskan bahwa operasi kepatuhan ini akan terus dilakukan sepanjang tahun 2026. Pengawasan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta Undang-Undang Cipta Kerja.
"Isu TKA menjadi perhatian besar publik. Kami meresponsnya dengan pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur. Perusahaan yang belum menyesuaikan diri diminta segera mematuhi aturan atau akan menghadapi sanksi lebih berat," tegas Ismail.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa saat ini masih ada beberapa perusahaan lain yang sedang dalam proses penghitungan denda.
Ia menyebut potensi penerimaan negara dari sektor ini kemungkinan besar akan terus bertambah seiring pemeriksaan yang intensif.
Kemnaker juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan izin kerja TKA melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan. (Antara)
Berita Terkait
-
Menaker Dorong Pemerataan Magang Nasional, Buka Peluang Lebar bagi Putra Daerah
-
Mendikdasmen Bakal Sanksi Pengawas TKA yang Main TikTok hingga Merokok Saat Ujian
-
Mendikdasmen Ancam 'Blacklist' Pengawas TKA yang Curang: Ini Serius demi Kejujuran
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2, Kuota 2.100 Peserta
-
Kemnaker Pastikan Aduan THR 2026 Langsung Ditindaklanjuti, Pengawas Diterjunkan ke Lapangan
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR