Matamata.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat dua minggu (H-14) sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam melakukan pengawasan.
Irma menjelaskan bahwa batas waktu tersebut sesuai dengan regulasi yang telah dikomunikasikan Kemnaker kepada Komisi IX DPR RI. Ia menekankan pentingnya ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang mencoba mengulur waktu.
"Kalau regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah jelas, THR paling lambat dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Siapa pun yang melanggar harus diberikan sanksi tegas," ujar Irma dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Beda Mekanisme Swasta dan ASN Irma juga menggarisbawahi adanya perbedaan mekanisme antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika pencairan THR ASN bergantung pada kesiapan anggaran pemerintah yang dikelola Menteri Keuangan, maka untuk sektor swasta, pengawasan berada sepenuhnya di tangan Kemnaker.
"Untuk sektor swasta, pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi. Harus betul-betul menjalankan fungsinya secara ketat," tegas politisi NasDem tersebut.
Toleransi H-7 Dinilai Terlalu Lambat Lebih lanjut, Irma menyatakan bahwa pembayaran THR satu minggu sebelum lebaran (H-7) seharusnya tidak lagi menjadi kebiasaan. Menurutnya, toleransi waktu dua minggu diberikan agar pekerja memiliki kecukupan waktu untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.
"Toleransinya sudah jelas, dua minggu. Jadi, kalau ada yang melanggar, Kemnaker harus berani memberikan sanksi yang nyata kepada perusahaan tersebut," pungkasnya.
DPR RI berkomitmen untuk terus memantau proses penyaluran THR tahun ini guna memastikan tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan. (Antara)
Berita Terkait
-
Batas Akhir MagangHub Kemnaker 18 Juni, Ini Syarat Pencairan Uang Saku
-
DPR Dukung Moratorium Dapur Badan Gizi Nasional untuk Makan Bergizi Gratis
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Anggota DPR Ajak Gen Z Jaga Persatuan di Era Digital
-
Hilirisasi Dongkrak PNBP Minerba hingga Rp56 Triliun per Mei 2026
-
Rampai Nusantara: Pidato Presiden Prabowo di DPR Jaga Optimisme dan Stabilitas Nasional
Terpopuler
-
Didukung Sang Bunda, Jirayut jadi Pemeran Utama di Film 'Cek Khodam'
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
JPU Tak Dapat Hadirkan 14 Saksi di PN Jakbar, Terdakwa Reinhart Muljadi dan Tim Kuasa Hukum Kecewa
Terkini
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal