Matamata.com - PT Gag Nikel menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap langkah peninjauan yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq terkait kegiatan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam mendukung pendalaman terhadap upaya pemulihan lingkungan yang selama ini telah dilakukan oleh perusahaan.
“Kami juga siap mendukung langkah Menteri LH dalam melakukan pendalaman terhadap upaya pemulihan lingkungan yang selama ini telah dilakukan oleh Gag Nikel,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (10/6).
Arya juga mengapresiasi seluruh langkah pemerintah, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, dan Bupati Raja Ampat, yang dinilainya berperan aktif dalam pengawasan tambang berkelanjutan di Indonesia.
Ia menilai kunjungan pejabat negara ke wilayah operasi Gag Nikel merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat dan mendukung praktik pertambangan yang berkelanjutan.
Menanggapi kekhawatiran terkait keberadaan tambang di kawasan konservasi, Arya menegaskan bahwa area tambang PT Gag Nikel tidak berada dalam batas resmi Geopark Raja Ampat.
Ia menyebut, berdasarkan data Geopark Raja Ampat yang mencakup pulau-pulau Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, lokasi Pulau Gag yang cukup jauh dari empat pulau utama tersebut menempatkan wilayah operasi perusahaan di luar zona geopark.
Data tersebut, menurutnya, juga diperkuat oleh riset yang disponsori oleh perusahaan dan tersedia di situs resmi Geopark Raja Ampat.
“Kami sudah melakukan berbagai hal dalam melaksanakan operasional berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag,” kata Arya.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan akan melakukan peninjauan ulang terhadap persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (8/6), Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa peninjauan tersebut mengacu pada ketentuan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, juga merujuk pada dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tanpa pengecualian.
Peninjauan ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian ekologis sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan dan kelestarian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. (Antara)
Berita Terkait
-
Kadin Indonesia Respons Keluhan Investor China soal Regulasi Tambang Nikel
-
Industri Pengolahan Topang Kinerja Ekspor Indonesia Triwulan I-2026
-
Presiden Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Bahlil Pangkas Target Produksi Nikel dan Batu Bara 2026 demi Dongkrak Harga
-
Hilirisasi Nikel Jadi Kunci Indonesia Menuju Negara Industri Berbasis Energi Bersih
Terpopuler
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Kisahkan Tragedi Tsunami Aceh! Abidzar hingga Cinta Brian, Ungkap Sinetron 'Lautan Cinta'
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
-
Pemprov DKI Siapkan Anggaran LPDP Khusus Jakarta Rp100 Miliar untuk Tahun Depan