Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di luar wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, langkah hukum akan diambil setelah adanya laporan resmi yang masuk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penanganan kasus hukum tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba, melainkan harus mengikuti prosedur operasional yang berlaku.
“Untuk menangani sebuah perkara, tentu harus melalui mekanisme dan SOP yang berlaku. Jadi tidak serta-merta ketika ada peristiwa, penegak hukum langsung masuk,” ujar Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/6).
Saat ini, penanganan terhadap kasus tersebut masih dalam ranah administrasi pemerintahan, dengan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan. Meski begitu, aparat penegak hukum tetap membuka pintu bagi laporan masyarakat sebagai dasar awal penyelidikan.
“Nantinya akan dikaji lebih lanjut apakah terdapat unsur pidana. Prosesnya dimulai dari penelitian, penyelidikan, hingga ke tahapan hukum lainnya,” jelas Harli.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa kementeriannya akan menyelidiki potensi pelanggaran dari aktivitas tambang di wilayah di luar Raja Ampat.
Ia menyebutkan bahwa langkah investigasi akan mulai dilakukan dalam waktu dekat, meski belum menyebutkan tanggal pasti.
Pemerintah sebelumnya telah mencabut empat IUP milik perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena sebagian wilayah konsesi tambang masuk dalam kawasan lindung Geopark Raja Ampat.
"Secara teknis, sebagian area tambang perusahaan-perusahaan itu memang berada di dalam kawasan Geopark," kata Bahlil dalam konferensi pers.
Geopark Raja Ampat merupakan kawasan konservasi yang dilindungi oleh undang-undang. Wilayah ini meliputi empat pulau utama—Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool—beserta perairan di sekitarnya, termasuk Kepulauan Wayag di bagian utara. (Antara)
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT
-
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Raja Ampat, Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Adat Mansorandak
-
Pariwisata Indonesia Berjaya di Awal 2026: Bali Dinobatkan Sebagai Destinasi Terbaik Dunia
-
Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang sebagai Tersangka Korupsi Dana Baznas
-
Bahlil Pangkas Target Produksi Nikel dan Batu Bara 2026 demi Dongkrak Harga
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR