Matamata.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Los Angeles, California, Amerika Serikat, untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan diri serta keluarga di tengah meningkatnya ketegangan akibat demonstrasi besar menolak razia imigrasi di wilayah tersebut.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa Kemlu RI bersama enam perwakilan RI di Amerika Serikat terus memantau secara ketat situasi keamanan pasca-kerusuhan dan operasi penindakan imigrasi yang dilakukan otoritas setempat.
“Kemlu mengimbau agar para WNI di AS meningkatkan keamanan diri dan keluarga dengan menghindari tempat keramaian atau aksi massa,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (10/6).
Selain itu, WNI juga disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan situasi terkini melalui sumber resmi dan mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan otoritas setempat.
Judha menambahkan bahwa perwakilan RI di AS terus menjalin komunikasi dengan simpul-simpul masyarakat Indonesia untuk mendapatkan informasi langsung mengenai kondisi WNI di wilayah terdampak demonstrasi.
Ia juga mengonfirmasi bahwa terdapat dua WNI yang ditangkap dalam operasi imigrasi yang berlangsung di berbagai titik di Los Angeles, termasuk di kawasan Garment District, Westlake, dan Los Angeles Selatan sejak Jumat (6/6).
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak berwenang AS guna memberikan pendampingan kekonsuleran kepada kedua WNI tersebut.
Operasi penegakan imigrasi tersebut berdampak pada ratusan orang dan telah memicu gelombang protes yang diwarnai bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan. Para demonstran menuntut agar penggerebekan dihentikan, menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan diskriminatif.
Situasi semakin memanas ketika Presiden AS Donald Trump pada Minggu (8/6) memerintahkan pengerahan 2.000 personel Garda Nasional ke Los Angeles guna meredakan ketegangan.
Namun, keputusan tersebut ditentang oleh Gubernur California Gavin Newsom, yang menganggap langkah tersebut sebagai bentuk intervensi yang mengancam kedaulatan negara bagian. Gubernur Newsom pun mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Trump atas kebijakan tersebut.
Kemlu RI menegaskan komitmennya untuk terus melindungi WNI di luar negeri dan memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi di tengah dinamika kebijakan imigrasi di Amerika Serikat. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Selat Hormuz, Pemerintah Intensifkan Negosiasi dengan Iran
-
Trump Prediksi Operasi Militer AS di Iran Berlangsung Empat Pekan
-
Bahlil Lahadalia Sebut Harga LPG dari Amerika Serikat Lebih Murah dan Kompetitif
-
Konflik Iran: China dan Rusia Desak DK PBB Hentikan Serangan Militer AS-Israel
-
Survei Gallup: 57 Persen Warga Amerika Serikat Dukung Kemerdekaan Palestina
Terpopuler
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi