Matamata.com - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengimbau media nasional untuk terus menjaga kredibilitasnya di tengah arus disrupsi digital yang kian masif. Ajakan ini disampaikan demi menciptakan ekosistem ruang digital yang sehat, aman, dan bebas dari hoaks maupun konten negatif.
Menurut Meutya, peran media nasional sebagai mitra strategis pemerintah menjadi sangat penting dalam menghadapi tantangan era digital. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan industri media demi menjaga kualitas informasi di tengah masyarakat.
“Media yang menjaga etika jurnalistik adalah mitra strategis pemerintah,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (11/6).
Terdapat tiga tantangan utama yang kini dihadapi media nasional: persaingan dengan platform digital global, fragmentasi audiens yang menuntut konten personal, serta pergeseran minat konsumsi ke format audio-visual.
Meski demikian, Meutya melihat peluang besar bagi media nasional, karena pelaku usaha masih menaruh kepercayaan terhadap kanal-kanal resmi media untuk beriklan.
Tercatat, belanja iklan media Indonesia pada kuartal I 2024 mencapai 744 juta dolar AS atau sekitar Rp12 triliun. Angka ini menunjukkan potensi besar yang masih bisa digarap, asalkan media mampu menjaga kualitas kontennya.
Meutya juga mendorong media nasional untuk mengembangkan model bisnis yang lebih beragam agar tidak hanya bergantung pada iklan, tetapi juga monetisasi lain yang relevan di era digital.
Untuk mendukung penguatan ekosistem media, Kementerian Komdigi telah menyiapkan tiga agenda strategis: literasi digital menyeluruh, pengawasan platform dan kecerdasan buatan (AI), serta peningkatan kapasitas SDM media.
Tujuannya adalah membentuk ruang digital yang lebih sehat dan memfasilitasi publik dalam mengakses informasi kredibel.
“Jika ruang digital aman dan sehat, publik akan tetap mencari media yang terpercaya,” tegas Meutya.
Sebagai bentuk konkret dukungan terhadap jurnalisme berkualitas, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas. (Antara)
Berita Terkait
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Mendagri Terbitkan SE Aturan WFH ASN Pemda, Berlaku Setiap Hari Jumat
-
Presiden Prabowo Tiba di Jepang, Menkomdigi Sebut Fokus Bahas Kerja Sama Digital
-
Menag Instruksikan Madrasah Kawal Implementasi Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
-
PP Tunas Berlaku 28 Maret: Daftar Platform Digital yang Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak
Terpopuler
-
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026
-
Bahlil Gandeng Swasta Cari Formulasi Harga BBM Nonsubsidi di Tengah Lonjakan Minyak Dunia
-
Investasi Rp3 Triliun, Pemerintah Bangun Proyek PSEL di Makassar untuk Olah Sampah Aglomerasi
-
Menko PMK: Kebijakan NTA Penting untuk Jamin Kesejahteraan Generasi Sandwich
-
Wapres Gibran Dukung Pawai Paskah GMIT Masuk Agenda Wisata Rohani Nasional
Terkini
-
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026
-
Bahlil Gandeng Swasta Cari Formulasi Harga BBM Nonsubsidi di Tengah Lonjakan Minyak Dunia
-
Investasi Rp3 Triliun, Pemerintah Bangun Proyek PSEL di Makassar untuk Olah Sampah Aglomerasi
-
Menko PMK: Kebijakan NTA Penting untuk Jamin Kesejahteraan Generasi Sandwich
-
Wapres Gibran Dukung Pawai Paskah GMIT Masuk Agenda Wisata Rohani Nasional