Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Peringatan ini disampaikan menyusul temuan tautan mencurigakan yang menyerupai situs resmi pemerintah, seperti https://layanan-bsu2.kemnaker.com.
“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
Sunardi menjelaskan bahwa link palsu tersebut diduga dibuat oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan phishing dengan tujuan mencuri data pribadi masyarakat. Ia meminta masyarakat yang sudah terlanjur tertipu agar segera melaporkannya ke pihak berwajib, karena hal tersebut merupakan tindak pidana.
Ia menekankan pentingnya verifikasi informasi, terutama yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah, agar masyarakat tidak mudah terperdaya oleh oknum tak bertanggung jawab.
Terkait BSU tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan kepada para pekerja dan buruh sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli, yang diberikan sekaligus dalam satu kali pencairan sebesar Rp600.000.
“Dana tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan melalui rekening penerima,” jelasnya.
Penyaluran BSU, lanjut Sunardi, diawali dengan proses verifikasi dan validasi data calon penerima oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian diverifikasi kembali oleh Kemnaker.
Jika telah dinyatakan valid, dana disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Sunardi kembali mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada situs atau pihak yang tidak resmi.
“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id,” tegasnya.
Baca Juga
BSU tahun 2025 ini ditujukan untuk membantu pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan agar tetap memiliki daya beli, serta memastikan bahwa bantuan tersebut diterima secara utuh dan tepat sasaran.
“Perlu dicatat bahwa tidak ada potongan 1 Rupiah pun,” pungkas Sunardi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
-
Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo demi Selamatkan Satwa
-
Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa
-
Wamenlu: Komite Nasional Dewan Perdamaian Gaza Bakal Diisi Teknokrat Palestina
-
Bulog Pastikan Stok Beras 3,3 Juta Ton Aman Jelang Ramadhan dan Lebaran 2026
-
Presiden Prabowo Beri Atensi Khusus Kasus Siswa SD Bunuh Diri di NTT
Terkini
-
Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo demi Selamatkan Satwa
-
Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa
-
Bulog Pastikan Stok Beras 3,3 Juta Ton Aman Jelang Ramadhan dan Lebaran 2026
-
Presiden Prabowo Beri Atensi Khusus Kasus Siswa SD Bunuh Diri di NTT
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran