Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi menjadi modus penipuan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi mengenai penyaluran BSU di tahun 2026.
Klarifikasi ini dikeluarkan menyusul maraknya unggahan di media sosial dan pesan berantai yang mencatut nama Kemnaker.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU. Terutama yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” ujar Faried dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).
BSU Tidak Lewat Pendaftaran Mandiri Faried menekankan bahwa skema BSU selama ini tidak pernah menggunakan metode pendaftaran mandiri oleh calon penerima.
Oleh karena itu, segala bentuk permintaan data pribadi melalui tautan mencurigakan dipastikan adalah hoaks.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat hanya merujuk pada kanal komunikasi resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang akurat.
“Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Capaian Tahun Lalu Sebagai catatan, pemerintah terakhir kali menyalurkan BSU pada tahun 2025.
Saat itu, bantuan diberikan kepada 16.048.472 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Faried kembali menegaskan bahwa jika di masa depan terdapat kebijakan baru mengenai subsidi upah, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka dan transparan kepada publik.
“Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi. Kami mengajak masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kembali,” tutup Faried. (Antara)
Berita Terkait
-
Batas Akhir MagangHub Kemnaker 18 Juni, Ini Syarat Pencairan Uang Saku
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II, Kuota 30 Ribu Peserta
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator dan Pencipta Lapangan Kerja
-
Kemnaker Gandeng Industri Siapkan SDM Terampil Sektor Green Jobs dan EV
-
Menaker Dorong Pemerataan Magang Nasional, Buka Peluang Lebar bagi Putra Daerah
Terpopuler
-
Didukung Sang Bunda, Jirayut jadi Pemeran Utama di Film 'Cek Khodam'
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
JPU Tak Dapat Hadirkan 14 Saksi di PN Jakbar, Terdakwa Reinhart Muljadi dan Tim Kuasa Hukum Kecewa
Terkini
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal