Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memberikan informasi terbaru terkait perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023–2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan resmi dari tim penyidik.
“Kita tunggu saja lah. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Setyo menegaskan bahwa hingga saat ini proses penyidikan terhadap sengkarut penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama masih terus bergulir. Ia memastikan penyidik bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Tahapan-tahapan sedang dikerjakan. Penyidik pastinya melakukan kegiatan sesuai dengan tugas atau kewenangannya, dan menurut saya itu tidak ada masalah,” tegasnya.
Kilas Balik Kasus Kuota Haji Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK saat itu menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara.
Berdasarkan penghitungan awal, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada 11 Agustus 2025, KPK resmi mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Penyidikan KPK mencatat dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini. Fokus utama penyelidikan adalah penyimpangan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 kursi.
Kementerian Agama kala itu membagi kuota tambahan secara merata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan ini dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK
-
KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang dan Tiket Blackpink ke Eks Staf Kemenaker
-
Pulihkan Sarana Pascabencana, Kemenag Kucurkan Ratusan Miliar untuk Madrasah dan Pesantren di Sumatera
-
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum
-
KPK Telisik Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Diduga untuk Bayar Utang Pilkada
Terpopuler
-
Sambut Bulan Puasa 2026, Sigit Wardana Hadirkan Lagu 'Ramadan Raya'
-
Kemendikdasmen: Program Makan Bergizi Gratis Efektif Tingkatkan Fokus Belajar Murid
-
Mendagri: Jalan Nasional di Tiga Provinsi Terdampak Bencana Sumatera 100 Persen Fungsional
-
Mensesneg: Satgas Pemulihan Bencana Tak Punya Batas Waktu, Huntara Dikebut Sebelum Lebaran
-
KAI Layani 813 Ribu Penumpang Selama Libur Panjang Imlek 2026
Terkini
-
Kemendikdasmen: Program Makan Bergizi Gratis Efektif Tingkatkan Fokus Belajar Murid
-
Mendagri: Jalan Nasional di Tiga Provinsi Terdampak Bencana Sumatera 100 Persen Fungsional
-
Mensesneg: Satgas Pemulihan Bencana Tak Punya Batas Waktu, Huntara Dikebut Sebelum Lebaran
-
KAI Layani 813 Ribu Penumpang Selama Libur Panjang Imlek 2026
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita